UMK Bondowoso Tahun 2025 Tunggu Juknis dari Pusat
Saat ini, DPMPTSP dan Naker Kabupaten Bondowoso mulai lakukan pendekatan pada pengusaha dan serikat pekerja dalam rangka koordinasi kenaikan UMK tahun 2025.
BONDOWOSO, SJP - Pasca dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia, dirinya mengumumkan Upah Minimum Nasional tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024.
Pengumuman kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen tersebut akan berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bondowoso.
Sebelum masuk tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) mulai lakukan koordinasi bersama pengusaha serta serikat pekerja.
Koordinasi tersebut tentunya dilakukan untuk mengusulkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bondowoso tahun 2025.
"Kami sudah mulai berproses serta melakukan pendekatan kepada perwakilan pengusaha dan serikat pekerja," ungkap Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Bondowoso, Nunung Setianingsih, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/12/2024).
Namun demikian, perempuan yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso ini menjelaskan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menaikkan UMR Kabupaten Bondowoso.
"Kenaikan upah ini harus dikoordinasikan dengan BPS yang diformulasikan dengan indeks dari kementerian dan pemerintah provinsi. Untuk langkah selanjutnya, kami juga masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat," pungkas Nunung.
Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bondowoso tahun 2024 sebesar Rp 2.183.590. Jika sesuai dengan pengumuman kenaikan upah tahun 2025 yang naik sebesar 6,5 persen, UMK Kabupaten Bondowoso menjadi Rp 2.325.523. Ada kenaikan sebesar Rp 141.933. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?