Jaranan Senterewe Tulungagung Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Sampai saat ini eksistensi Jaranan Senterewe di Tulungagung masih terjaga. Banyak kelompok seni jaranan yang aktif, meskipun pertunjukannya biasanya tampil pada momen-momen tertentu seperti peringatan hari besar, acara adat, maupun hajatan masyarakat.
TULUNGAGUNG, SJP - Kesenian tradisional Jaranan Senterewe asal Kabupaten Tulungagung resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia. Pengakuan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Tulungagung sekaligus penguat identitas budaya daerah.
Penyerahan sertifikat WBTb dilaksanakan di Taman Krida Budaya, Kota Malang, pada Minggu (22/02/2026). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan diterima langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan rasa bangga atas pengakuan nasional terhadap kesenian yang telah hidup dan berkembang sejak tahun 1958 tersebut.
“Hari ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kami menerima apresiasi atas pengakuan Jaranan Senterewe sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Jaranan Senterewe yang lahir tahun 1958 bukan sekadar hiburan, tetapi simbol semangat, keberanian, dan harmoni masyarakat Tulungagung,” ujarnya.
Bupati Gatut Sunu juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pelestarian dan regenerasi pelaku seni Jaranan Senterewe.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian dan regenerasi pelaku seni. Mari kita jaga dan lestarikan warisan budaya ini demi Tulungagung yang maju dan berbudaya,” pungkasnya.
Dengan pengakuan ini, Jaranan Senterewe tidak lagi sekadar pertunjukan rakyat, tetapi telah menjadi identitas dan kekuatan budaya masyarakat Tulungagung yang harus dijaga keberlanjutannya dari generasi ke generasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, Ardian Candra, mengungkapkan rasa syukur atas capaian ini. Menurutnya, proses penetapan WBTB bukanlah hal yang mudah karena melalui tahapan panjang dan persyaratan ketat.
“Alhamdulillah, pada Minggu 22 Februari 2026 kemarin, kita mendapatkan piagam pengakuan Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan RI untuk Jaranan Senterewe, seni budaya khas Kabupaten Tulungagung,” ungkapnya, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini eksistensi Jaranan Senterewe di Tulungagung masih terjaga. Banyak kelompok seni jaranan yang aktif, meskipun pertunjukannya biasanya tampil pada momen-momen tertentu seperti peringatan hari besar, acara adat, maupun hajatan masyarakat.
“Dengan adanya penghargaan ini, tentu akan kami jadikan prioritas dalam berbagai kegiatan pemerintahan. Karena untuk meraih status WBTb ini tidak mudah. Ini aset budaya tak benda yang harus kita lestarikan,” tegas Ardian.
Ardian menambahkan, pengusulan Jaranan Senterewe sebagai WBTb telah dilakukan sejak awal 2024. Salah satu syarat utama pengakuan WBTB adalah usia kesenian minimal 50 tahun serta memiliki kajian historis yang jelas dan terdokumentasi.
“Di Tulungagung, untuk tingkat nasional, baru Jaranan Senterewe yang mendapat sertifikat WBTb. Ke depan ada usulan lain seperti Reog Kendang, tetapi persyaratannya memang sangat ketat,” jelasnya.
Pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda memberikan sejumlah keuntungan, terutama dari sisi penguatan identitas daerah dan dukungan pembinaan dari pemerintah pusat.
“Secara pengakuan, ini menjadi kekayaan aset daerah yang diakui pemerintah pusat. Harapannya, pembinaan dan pengembangan bisa lebih luas, sekaligus menjadi potensi pengembangan pariwisata ke depan,” pungkas Ardian. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

