Janji Gus Barra soal Bantuan Pascabencana dan Sekolah Rusak Masuk RKPD Mojokerto 2026
Sedikitnya ada enam program prioritas yang menjadi fokus RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2026
MOJOKERTO, SJP - Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Rencana Awal (Ranwal) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 telah digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa alias Gus Barra, sekaligus bupati Mojokerto terpilih mengatakan, dalam menyusun RKPD tahun 2026, terdapat 6 program prioritas.
"Iya ada enam prioritas di RKPD 2026," ucapnya, Jumat (31/1/2025).
Pertama, dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang perlu diantisipasi penganggarannya baik dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun RKPD.
Prioritas yang kedua, yaitu perihal capaian kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 98,80 persen, tetapi keaktifannya sekitar 77 persen.
"Sehingga perlu diperhatikan dan diharapkan tahun 2025 ini bisa dicukupi, agar program kesehatan gratis bagi masyarakat yang berhak bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Prioritas yang ketiga, fokus pada sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan, agar tidak ada lagi anak-anak yang terganggu sekolahnya karena fasilitas yang rusak.
Keempat, penanganan pascabencana. Termasuk bantuan pembangunan perumahan bagi warga terdampak bencana di beberapa desa. Seperti penanganan pascabanjir di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko.
"Seperti di Desa Tempuran dan Sumolawang," lanjutnya.
Kemudian prioritas yang kelima, yaitu penanganan sampah. Kemudian yang terakhir, yaitu mengenai pembangunan infrastruktur jalan desa yang masih harus dilakukan.
"Saya berharap dilakukan proporsional dan profesional. Artinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa. Tetapi juga menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kita dan dikerjakan oleh ahlinya. Serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Gus Barra.
Pelaksanaan FKP Ranwal penyusunan RKPD ini dilakukan berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku. Termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
RKPD tahun 2026 ini memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Mojokerto.
"Mari kita laksanakan pembangunan Kabupaten Mojokerto ke depan secara kolaboratif dengan mengerahkan seluruh daya, upaya, tenaga, pikiran secara total melalui karya-karya nyata, kerja-kerja kongkret untuk bersama-sama seluruh komponen masyarakat Kabupaten Mojokerto," ajaknya.
Menurut Gus Barra, dalam menyukseskan visi misi Pemkab Mojokerto 2025-2029 memerlukan kolaborasi antara pemkab dengan seluruh stakeholder terkait. Hal itu menjadi acuan penting dalam penyusunan RKPD.
Sebab, pembangunan daerah harus dilakukan secara kolaboratif, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Kami menyadari bahwa kepala daerah adalah bagian dari sistem pemerintahan yang saling terkait satu sama lain dalam rumah besar yaitu pemerintah daerah. Sudah seharusnya visi misi kami adalah visi misi Anda semuanya. Oleh karena itu, demi masyarakat Kabupaten Mojokerto dibutuhkan kerja sama yang baik guna menyukseskan keberhasilan visi misi ini," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

