Jaksa Tuntut Terdakwa Mutilasi di Jombang Penjara Seumur Hidup
JPU menuntut terdakwa Eko Aprianto pelaku mutilasi di Jombang karena melihat unsur perencanaan dalam aksi kejinya.
JOMBANG, SJP - Sidang lanjutan perkara pembunuhan disertai mutilasi digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (10/9/2025) siang.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, terdakwa Eko Aprianto (38), dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup.
Sidang meja hijau dipimpin majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, membersamai dua hakim anggota, yakni Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Sementara, Misbahul Amin selaku JPU yang membacakan tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa Eko Aprianto.
"Eko Aprianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuham berencana sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum," ucap JPU Misbahul Amin dalam pesan ulasan isi dakwaan yang diterima oleh wartawan, Jumat (12/9/2025).
Dalam poin selanjutnya JPU juga meminta majelis hakim menghukumnya dengan pidana berat.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tambahnya.
Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa Eko Aprianto, yakni yang bersangkutan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan JPU setelah melihat konstruksi peristiwa dari sempatnya terdakwa pulang dan kembali lagi ke TKP hingga akhirnya melakukan mutilasi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Takwa memberi kesempatan terdakwa berkonsultasi untuk menyiapkan pembelaan.
"Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, mohon waktu satu minggu yang mulia," ucap Ahmad Umar Faruq, Penasehat Hukum Terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, Seorang tersangka tunggal pelaku mutilasi di Jombang berhasil diringkus polisi. Tersangka merupakan teman korban sendiri, yakni Eko Aprianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.
Korban mutilasi Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Jasad korban pertama kali ditemukan dengan kondisi antara tubuh dan kepala terpisah pada Rabu (12/2/2025) lalu.
Selang beberapa bulan PN Jombang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Aprianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Kamis (10/7/2025) pukul 11.00 WIB.
Terdakwa Eko Aprianto didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
JPU Kejaksaan Negeri Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, sidang tersebut dalam agenda pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya memeriksa saksi-saksi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

