Biaya Ujian Naik, Pihak Ketiga Sewa Balai RW untuk Psikotes SIM di Gresik
Kenaikan biaya ujian psikologi SIM di Kabupaten Gresik menuai polemik. Pihak ketiga menyewa Balai RW Kelurahan setempat untuk menyelenggarakan psikotes SIM.
GRESIK, SJP - Ratusan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Gresik tetap mengikuti prosedur kelengkapan berkas tes psikologi ditengah kenaikan biaya administrasi. Bertempat di Balai lingkungan Rukun Warga (RW), para pemohon secara kusyuk mengerjakan soal tes ujian psikologi tersebut, Jumat (12/9/2025).
Koordinator Psikotes Surat Izin Mengemudi (SIM) wilayah Gresik, Fani, mengatakan baru beberapa bulan terakhir menempati Balai RW itu untuk penyelenggaraan ujian psikologi bagi pemohon SIM.
"Sebelumnya berada di sebuah rumah tidak jauh dari sini. Di balai RW, tapi statusnya tetap sewa," kata Koordinator Psikotes Surat Izin Mengemudi (SIM) wilayah Gresik, Fani.
Fani mengaku tidak mengetahui alasan kenaikan biaya ujian psikologi SIM itu. Berlaku sejak tanggal 2 Juni 2025, ia menyebut kenaikan biaya ujian psikologi guna melengkapi berkas persyaratan pembuatan SIM itu menjadi kebijakan kantor pusat PT Musa Samudera Berjaya Konsultan Psikologi (MPBKP).
PT MPBKP merupakan pihak ketiga Satlantas Polres Gresik, yang bekerjasama dengan SDM Polda Jawa Timur.
"Kami tidak tahu alasannya (naik), karena kami hanya sebagai pelaksana. Kenaikan itu langsung dari atasan kami PT MSDKP," jelas Fani.
Fani juga mengungkap, merasa keberatan dengan kenaikan biaya tes psikologi untuk pengurusan SIM ini. Meskipun begitu, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa karena kenaikan biaya tes psikologi ini menjadi kebijakan kantor pusat.
Menurut dia, jumlah warga pemohon ujian psikologi guna keperluan SIM ini terbilang cukup banyak.
"Paling ramai awal bulan bisa lebih dari 100 pemohon. Menurun sampai akhir bulan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan biaya tes psikologi yang lebih mahal ketimbang pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Gresik.
Keluhan itu disampaikan warga melalui media sosial (medsos) dengan kenaikan singgle SIM harga tes psikologi sebesar Rp125 ribu.
Satpas Polres Gresik menegaskan tidak ada keterkaitan antara Satlantas Polres Gresik terhadap perubahan biaya tes psikologi yang dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan pembuatan SIM tersebut.
Perubahan biaya tes psikologi singgle SIM yang sebelumnya Rp100 ribu, naik menjadi Rp125 ribu itu sepenuhnya dikelola pihak ketiga PT Musa Samudera Berjaya Konsultan Psikologi (MPBKP) bekerjasama dibawah naungan SDM Polda Jawa Timur. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

