Izin Sound Horeg di Lumajang Diperketat

Jika dalam kajian ditemukan dampak signifikan terhadap masyarakat atau lingkungan, maka izin penyelenggaraan akan langsung ditolak.

19 Jul 2025 - 10:04
Izin Sound Horeg di Lumajang Diperketat
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, pengajuan izin kegiatan hiburan sound horeg akan melalui proses seleksi ketat. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya permohonan izin di tengah regulasi baru yang membatasi penggunaan sound system berdaya tinggi. (Beritasatu.com/SJP)

LUMAJANG, SJP - Polres Lumajang memperingatkan, pengajuan izin kegiatan hiburan sound horeg akan melalui proses seleksi ketat. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya permohonan izin di tengah regulasi baru yang membatasi penggunaan sound system berdaya tinggi.

Dilansir dari Beritasatu.com, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan akan meneliti setiap pengajuan secara menyeluruh. “Beberapa pengajuan sudah masuk, tetapi kami akan teliti secara teknis. Kami tak segan menolak jika ditemukan potensi gangguan,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Alex, pemberian izin hanya akan dilakukan setelah kajian menyeluruh, termasuk aspek dampak lingkungan, jarak dari permukiman, serta potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Jika dalam kajian ditemukan dampak signifikan terhadap masyarakat atau lingkungan, maka izin penyelenggaraan akan langsung ditolak.

Setiap penyelenggara sound horeg diwajibkan mengajukan permohonan izin tertulis. Setelah itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi langsung dengan penyelenggara guna mengevaluasi kesiapan pelaksanaan.

“Kami akan cabut izin bahkan sejak pra-acara jika berpotensi merugikan masyarakat luas,” tegas Alex.

Polres Lumajang, kata dia, akan merujuk pada aturan resmi dari pemerintah dan instansi terkait. Hal ini penting karena kegiatan hiburan bersuara keras ini menyangkut keamanan dan ketertiban umum.

“Kami imbau seluruh penyelenggara agar menaati aturan dan mempertimbangkan kenyamanan masyarakat. Jangan hanya mengejar hiburan, tetapi mengorbankan ketenangan lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang menegaskan penggunaan sound horeg masih diperbolehkan, selama tidak mengganggu warga sekitar.

Langkah tegas Polres Lumajang ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial di tengah polemik penggunaan sound system yang kian marak dalam berbagai acara hiburan masyarakat. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow