Izin Pagelaran Kesenian Jaranan di Nganjuk Berbelit dan Mahal
Kasus ini mencuat dalam forum dengar pendapat bersama DPRD setempat, di mana para pelaku usaha berharap adanya transparansi dan kemudahan dalam proses perizinan.
NGANJUK, SJP – Pelaku usaha kesenian jaranan dan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Nganjuk mengeluhkan sulitnya proses pengurusan izin pelaksanaan keseninan jaranan. Mereka menilai prosesnya berbelit dan tidak transparan.
Salah seorang dari mereka bahkan terpaksa membatalkan rencana penyelenggaraan kesenian jaranan, karena diminta menyediakan pengamanan tambahan yang dinilai di luar ketentuan resmi.
Krisna, warga Desa Kampungbaru, selaku Koordinator Cabang (Korcam) Paguyuban Jarangan Nganjuk (Pajang) Tanjunganom, menyatakan jika dirinya telah mengajukan izin sesuai prosedur. Namun acara tersebut dibatalkan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Menurut Krisna, pembatalan pagelaran kesenian jaranan yang akan dimainkan oleh siswa - siswi SMK Baitussalam dinilai sepihak.
Bahkan, pembatalan oleh Polsek Warujayeng dengan alasan keamanan diduga tebang pilih. Karena pada waktu bersamaan, ada acara campursari Mayangkoro yang tetap diperbolehkan untuk digelar.
“Kenapa pihak Polsek Warujayeng membatalkan izin acara kesenian jaranan kami dengan alasan keamanan. Tapi di hari yang sama acara campursari Mayangkoro diperbolehlan,” ungkap Krisna.
Senada disampaikan Mudzir warga Brebek, di mana acara keseninan jaranan yang akan digelar dalam hajatan pernikahan izinnya justru dipersulit. Mudzir terang-terangan mengatakan, pihak kepolisian meminta sejumlah uang jika acara ingin tetap digelar.
"Ini terjadi sama saya, kesenian jaranan tanggapannya (biayanya) hanya Rp2 juta, kalau izinnya dikenai Rp4 juta, terus aku mangan opo pak (Saya makan apa pak)," Kata Mudzir dengan lantang.
Hal serupa disampaikan Puguh, ketua pedagang kaki lima (PKL) Nganjuk. Pihaknya menyatakan berat untuk berjualan di acara kesenian jaranan, apalagi ditarik izin Rp1 juta dengan alasan untuk biaya keamanan.
"Jumlah PKL se Kabupaten Nganjuk berapa sih? Misalnya 80 orang, kalau ada acara jaranan kadang yang datang separuh, terus ditarik izin segitu, bukan masalah izinnya, berapa sih penghasilan PKL. Jadi, kami mohon kepada pihak kepolisian, izin Rp1 juta buat kami terlalu berat, tolong kalau bisa, izinnya diminimalkan, agar kami bisa berjualan," ungkapnya.
Memanggapi hal itu, Kasat Intel AKP Joko Sutrisno saat ditemui Suarajatimpost, mengatakan, jika terkait izin itu gratis. Namun pihaknya mengevaluasi, mungkin ada pertimbangan keamanan, sehingga tidak berani mengeluarkan izin.
"Kami akan evaluasi, mungkin ada pertimbangan keamanan sehingga tidak mengeluarkan izin," katanya.
Disinggung, biaya izin kesenian jaranan hingga tembus Rp1 juta bahkan hingga Rp9 juta, Kasat menampik jika hal itu tidak benar.
Tegas dirinya mengatakan, izin gratis, kalaupun ada yang minta, itu adalah oknum. Namun pihaknya juga membuka ruang diskusi untuk penyederhanaan prosedur dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
"Izin kesenian jaranan gratis, kalaupun ada yang dikenai Rp1 juta hingga Rp9 juta itu tidak benar, dan itu adalah oknum, mungkin karena keamanan tidak diterbitkan izinnya," terang Joko. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

