Isa Zega Sebut Tak Pernah Memeras Shandy, Isak Tangis Hingga Sumpah Pocong Warnai Sidang Pledoi
Isa Zega terisak saat bacakan pledoi, membantah tuduhan pemerasan Shandy Purnamasari. Sumpah pocong, Alquran tersegel, hingga tudingan mata-mata warnai ruang sidang Kepanjen.
MALANG, SJP – Terdakwa Isa Zega menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Selasa (6/5/2025).
Dalam sidang yang berlangsung penuh emosi itu, Isa menegaskan dirinya tidak pernah memeras maupun mengancam Shandy Purnamasari, sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya tidak pernah mengancam, tidak pernah meminta uang atau barang. Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan saya memeras,” ujar Isa sambil terisak di hadapan majelis hakim, Selasa (6/5/2026)
Isak tangisnya pecah saat menyampaikan pembelaan, di mana ia merasa pasal yang dikenakan padanya, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27B UU ITE, terkesan dipaksakan.
Isa menyebut sejak awal ia hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, namun dalam perjalanannya bergeser menjadi tuduhan pemerasan.
Suasana ruang sidang sempat memanas ketika Isa mengangkat sebuah Al-Qur'an yang masih tersegel, menyatakan kesiapannya untuk melakukan sumpah pocong sebagai bentuk kesungguhan bahwa ia tidak bersalah. Ia juga mengutip ayat suci untuk memperkuat pembelaannya.
Pembelaan senada disampaikan oleh kuasa hukum Isa, Pitra Romadoni, yang menilai adanya ketidaksesuaian dalam proses hukum.
“Awalnya Isa dilaporkan dengan Pasal 27A, tapi dalam tuntutan justru dipindah ke 27B yang memuat unsur pemerasan. Ini kami nilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan yang merugikan klien kami,” tegasnya.
Pitra bahkan berencana mengadukan hal ini ke Jaksa Agung sebagai bentuk keberatan terhadap penyimpangan proses hukum.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan (30/4/2025), JPU menuntut Isa Zega dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Jaksa menyebut unggahan Isa di media sosial yang memelesetkan nama Shandy menjadi “Shaun the Sheep” serta merek MS Glow menjadi “Eim Ess Gelogakglowing” mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Tindakan tersebut, menurut JPU, menyebabkan tekanan psikologis dan kerugian materiil bagi Shandy Purnamasari.
Isa juga sempat menyinggung adanya seseorang yang disebutnya sebagai mata-mata dalam ruang sidang.
Dengan suara bergetar, ia meminta agar pesan disampaikan kepada Shandy bahwa dirinya tidak pernah memeras siapa pun.
Sejak lama, kasus ini menarik perhatian publik karena memuat sejumlah aspek tak biasa, mulai dari penggunaan pelesetan nama, dugaan pemerasan, tekanan terhadap korban hingga penahanan Isa di Rutan Perempuan karena identitas transgendernya.
Perseteruan Isa juga melibatkan selebriti Nikita Mirzani yang secara terbuka menyambut penahanannya dengan sindiran di media sosial.
Diketahui, Shandy Purnamasari, pelapor dalam kasus ini, merupakan pendiri brand MS Glow dan istri pengusaha Gilang Widya Pramana.
Ia melaporkan Isa setelah merasa dirugikan secara psikologis dan bisnis akibat unggahan yang dianggap menyudutkan dan menghina.
Pledoi ini menjadi babak krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir dalam perkara yang menyita perhatian luas.
Jika pembelaan tak dikabulkan, Isa menyatakan siap menempuh jalur hukum selanjutnya, termasuk peninjauan kembali (PK). (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

