Ini Daftar ‘Kades Reborn’ di Bondowoso yang Bisa Diperpanjang Masa Jabatannya

Data sementara, dari 20 Kades, ada 2 Kades yang dipastikan tidak bisa diperpanjang dan 1 Kades hingga saat ini belum jelas keberadaannya.

05 Aug 2025 - 17:43
Ini Daftar ‘Kades Reborn’ di Bondowoso yang Bisa Diperpanjang Masa Jabatannya
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Mohammad Imron (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Perpanjangan 2 tahun masa jabatan kepala desa (Kades) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ, langsung menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Usai menggelar rapat koordinasi di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab dan DPRD akan melakukan verifikasi dan terus berkonsultasi dengan Kemendagri, untuk pengukuhan ‘Kades Reborn’.

Hal itu dilakukan karena, dari 20 Kades yang akan dikukuhkan, masih ada Kades yang belum diketahui keberadaannya, ada yang meninggal dunia dan ada juga yang mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai anggota DPRD.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Mohammad Imron menjelaskan, ada 2 Kades yang tidak bisa diperpanjang. Yakni, Kades Tegal Mijin karena meninggal dunia Kades Penambangan yang mengundurkan diri.

“Artinya Kades yang meninggal dan mengundurkan diri, tidak bisa diperpanjang masa jabatannya,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025).

Selain itu, hingga saat ini juga ada Kades yang keberadaannya tidak ditemukan. Yakni Kades Tegal pasir. Sehingga, kata Imron, ada kemungkinan jika sampai batas waktu verifikasi belum ada kepastian, berpotensi tidak akan diperpanjang.

“Jadi potensi yang bisa dilantik 18 Kades. Nanti kalau Kades Tegal Pasir juga belum diketahui keberadaannya, tentunya hanya ada 17 Kades saja yang bisa dikukuhkan di Minggu keempat bulan Agustus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menyebut perpanjangan masa jabatan ini sebagai ‘Kades Reborn’. Ia menyampaikan bahwa surat edaran dari Kemendagri ini ditujukan kepada kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

“Pemerintah daerah akan mengirimkan form kesediaan kepada para kepala desa. Ini penting karena seluruh proses harus tuntas bulan Agustus. Tidak ada pengukuhan di luar jadwal,” tuturnya.

Berikut nama-nama desa yang akan dikukuhkan

Kepala desa yang masa jabatannya berakhir 15 Januari 2024:

1. Desa Pecalongan Kecamata Sukosari
2. Desa Poncogati Kecamatan Curahdami
3. Desa Locare Kecamatan Curahdami
4. Desa Jatisari Kecamatan Wringin

Kepala desa yang masa jabatannya berakhir 13 Desember 2023 :

1. Desa Kerang Kecamatan Sukosari
2. Desa Mangli Kecamatan Pujer
3. Desa Sukowono Kecamatan Pujer
4. Desa Tegalmijin Kecamatan Grujugan
5. Desa Sumbersuko Kecamatan Curahdami
6. Desa Sumber Kalong Kecamatan Wonosari
7. Desa Mrawan Kecamatan Tapen
8. Desa Cindogo Kecamatan Tapen
9. Desa Banyuwulu Kecamatan Wringin
10. Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem
11. Desa Patemon Kecamatan Pakem
12. Desa Penang Kecamatan Botolinggo
13. Desa Gayam Kecamatan Botolinggo
14. Desa Gayam Lor Kecamatan Botolinggo
15. Desa Tegalpasir Kecamatan Jambesari Ds
16. Desa Penambangan Kecamatan Curahdami (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow