Ini Cara Mencegah Penyimpangan Insentif Guru Ngaji di Bondowoso
Pemkab Bondowoso melalui Bagian Kesra meluncurkan aplikasi Rumahkesra guna mencegah penyimpangan insentif guru ngaji. Sistem berbasis NIK ini memastikan data penerima transparan, akurat, dan bebas double counting demi tata kelola bantuan yang lebih baik.
BONDOWOSO, SJP – Efisiensi anggaran dan turunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso pada tahun 2026 mendatang, membuat semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpikir keras dan memutar otak untuk menggunakan anggaran sesuai peruntukannya.
Terutama dalam mengalokasikan anggaran hibah dan bantuan yang langsung menyentuh masyarakat, seperti insentif guru ngaji sebesar Rp1,8 juta per orang bagi 5.865 penerima. Dalam setahun, insentif ini menghabiskan anggaran hingga Rp10,557 miliar.
Oleh karena itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, Royhan Muktafi Billah berupaya mengantisipasi dan mencegah segala bentuk penyimpangan dalam penyaluran insentif guru ngaji tersebut.
Salah satu langkahnya adalah dengan meluncurkan aplikasi Rumahkesra, yang nantinya akan menjadi gudang data penerima insentif guru ngaji, lengkap dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) santri yang belajar di musala tempat guru ngaji mengajar.
“Rumahkesra ini merupakan singkatan dari Resolusi Manajemen Hibah. Melalui sistem tersebut, kita bisa meminimalisasi terjadinya double counting dalam penyaluran insentif guru ngaji,” kata Royhan saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Melalui aplikasi ini, lanjut Royhan, guru ngaji di Bondowoso tidak bisa memanipulasi jumlah santri, karena semuanya akan didata by name by address sesuai dengan dokumen kependudukan seperti NIK.
“Melalui sistem ini nantinya tidak akan ada lagi santri yang sama tercatat dalam data guru ngaji lain. Kalau datanya sudah menggunakan NIK, tentu tidak mungkin satu orang santri terdaftar di dua guru ngaji berbeda,” ungkapnya.
Selain itu, sistem ini juga akan membentuk database calon penerima yang lebih lengkap. Data tersebut akan disinkronkan dengan data dari Kementerian Agama (Kemenag).
Berawal dari Temuan dan Rekomendasi KPK
Sistem yang dibangun oleh Bagian Kesra Bondowoso ini ternyata berawal dari temuan sebelum Royhan menjabat sebagai Kabag Kesra. Bahkan, sistem tersebut juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan dana hibah.
“Saat saya masih di kecamatan, memang sempat ada kasus di mana yang bukan guru ngaji didaftarkan sebagai guru ngaji. Jadi langkah kami ini lebih ke pencegahan agar hal serupa tidak terulang,” tegas Royhan.
Kabag Kesra mengakui, hingga kini belum ditemukan penyimpangan baru. Namun, ia menduga pola permainan dengan sistem lama masih cukup kuat. Karena itu, pihaknya berupaya menata ulang sistem administrasi agar lebih tertib.
“Awalnya hanya memasukkan nama tanpa verifikasi NIK. Padahal nama tersebut bisa saja berbeda orang tapi tercatat sama. Kami selama ini mempercayakan data dari desa dan kecamatan, namun untuk memperkuat bukti administrasi, semua harus tertulis dan terverifikasi,” tegasnya.
Royhan juga menambahkan, hasil audiensi dengan KPK menghasilkan rekomendasi agar sistem administrasi hibah benar-benar tertata, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami juga sudah bersurat untuk mendapatkan akses data NIK, agar nanti cukup dengan memasukkan NIK, nama penerima bisa langsung muncul. Mungkin nanti akan kami simulasikan penggunaannya,” ujarnya.
Kabag Kesra menegaskan, aplikasi ini bukan bentuk kecurigaan terhadap guru ngaji, melainkan langkah kolaboratif untuk menata sistem penyaluran insentif dengan lebih baik.
“Kami tidak ingin sistem ini menimbulkan kesan adanya pengawasan yang saling mencurigai. Kami ingin membangun kerja tim antara kecamatan dan kabupaten. Tidak ada yang mengawasi atau diawasi, semua bekerja bersama agar tata kelola bantuan di Bondowoso semakin baik,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

