Hadapi Pancaroba, BPBD Kabupaten Probolinggo Perpanjang Status Tanggap Darurat
BPBD Kabupaten Probolinggo resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga Juni 2026. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi cuaca ekstrem di masa pancaroba sekaligus persiapan menghadapi musim kemarau. Kesiapsiagaan semua pihak jadi kunci!
PROBOLINGGO, SJP - Sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Probolinggo, kini mulai memasuki masa pancaroba yang identik dengan potensi cuaca ekstrem. Menghadapi kondisi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga Juni 2026. Langkah ini diambil mengingat penanganan bencana yang masih berlangsung di beberapa titik serta potensi risiko yang belum sepenuhnya mereda.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, menjelaskan bahwa periode Maret - April 2026 merupakan fase peralihan musim yang berpotensi memicu berbagai fenomena cuaca ekstrem. Di antaranya adalah angin kencang, puting beliung, hingga hujan dengan intensitas tinggi yang dapat memicu bencana hidrometeorologi.
“Berdasarkan prediksi, di sejumlah wilayah, curah hujan pada bulan April 2026 masih tergolong tinggi bahkan sangat tinggi. Namun, memasuki bulan Mei intensitasnya mulai menurun, dan pada bulan Juni sebagian besar wilayah sudah memasuki musim kemarau,” ujarnya.
Sejak awal Januari 2026, Kabupaten Probolinggo telah dilanda berbagai kejadian bencana, dengan dominasi peristiwa banjir dan tanah longsor. Dampak dari bencana tersebut masih dirasakan hingga kini, sehingga proses penanganan darurat terus dilakukan di sejumlah wilayah terdampak.
Situasi tersebut bahkan berlanjut saat momentum libur Lebaran. Selain ancaman cuaca ekstrem dan longsor, masyarakat juga dihadapkan pada kejadian kebakaran serta krisis air bersih akibat tidak berfungsinya layanan PDAM di beberapa daerah.
Atas dasar kondisi tersebut, BPBD Kabupaten Probolinggo mengusulkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi basah yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2026, menjadi hingga 30 Juni 2026.
“Usulan perpanjangan ini dilakukan karena proses penanganan masih berjalan, sementara potensi bencana juga masih ada. Selain itu, pelaksanaan di lapangan sangat bergantung pada kondisi risiko yang belum sepenuhnya menurun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Oemar menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau yang akan datang. Upaya mitigasi harus dilakukan sejak dini, terutama untuk mengantisipasi potensi kekurangan air bersih serta kebakaran hutan dan lahan.
“Langkah antisipasi menghadapi musim kemarau harus dipersiapkan lebih awal, khususnya untuk mencegah krisis air bersih dan potensi kebakaran lahan. Hal ini membutuhkan koordinasi lintas sektor agar penanganan bisa lebih efektif,” tegasnya.
Sebagai bagian dari strategi penanggulangan bencana, BPBD juga memperkuat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) bertajuk “BPBD Gercep SAE”. Konsep ini menitikberatkan pada respons cepat, terpadu, dan berbasis wilayah, dengan kecamatan dan desa sebagai ujung tombak penanganan awal.
“Melalui SOP BPBD Gercep SAE, kami mendorong respons cepat berbasis kecamatan dan desa. Camat berperan sebagai manajer risiko wilayah yang harus mampu bergerak sigap tanpa menunggu instruksi,” pungkas Oemar.
Dengan langkah ini, diharapkan kesiapsiagaan seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, dapat semakin meningkat dalam menghadapi potensi bencana, baik di masa pancaroba maupun saat memasuki musim kemarau. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

