Ikuti Pusat, MUI Kota Probolinggo : Jangan Beli Produk dari Israel dan Pendukungnya!
Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad menegaskan, bahwa boikot produk Israel adalah kewajaran karena dengan membeli produk Israel artinya mendukung stabilitas ekonomi negara Israel.
Kota Probolinggo, SJP - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan membeli produk-produk Israel.
Larangan membeli produk Israel itu, dilakukan MUI sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina sekaligus bentuk protes terhadap penjajahan oleh Israel.
Meski bukan aturan yang mengikat, upaya MUI itu didukung oleh berbagai MUI di daerah, termasuk di Kota Probolinggo.
Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad menegaskan, bahwa hal itu merupakan kewajaran karena dengan membeli produk Israel artinya mendukung stabilitas ekonomi negara Israel.
"Bisa jadi hal itu digunakan kembali oleh Israel untuk melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina," jelasnya pada suarajatimpost.com
Atas hal itu, sebagai bentuk dukungan moril dan sosial, pihaknya berharap warga Kota Probolinggo dan seluruh ormas Islam khususnya mendukung langkah MUI pusat tersebut.
"Harapannya warga Kota Probolinggo ummat muslim khususnya dan juga ormas Islam untuk tidak lagi membeli produk bikinan Israel dan para pendukungnya. Hal ini sebagai bentuk dukungan atas kejaga manusia oleh Israel ini," harapnya.
Sebagaimana diketahui, larangan membeli produk Israel dikeluarkan melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketentuan hukum:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (*)
Pewarta : Rahmad Soleh
editor: trisukma
What's Your Reaction?