Ibu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi yang Baru Dilahirkan di Trenggalek
Autopsi menunjukkan adanya jeratan kain pada leher korban serta tanda-tanda kekerasan lainnya. Temuan itu mengarah pada dugaan kuat bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang disengaja.
TRENGGALEK, SJP - Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan ibu kandungnya sendiri, SM (34), sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan pembunuhan tersebut.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari hasil autopsi. SM kini telah resmi ditahan dan sementara dititipkan di Rutan Trenggalek. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Tersangka sudah kami tahan, saat ini dititipkan di Rutan Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Eko, Senin (8/12/2025).
Menurut Eko, hasil pemeriksaan medis yang dilakukan tim Kedokteran Forensik Polda Jawa Timur bersama Unit Inafis Polres Trenggalek mengungkap penyebab kematian bayi tersebut.
Autopsi menunjukkan adanya jeratan kain pada leher korban serta tanda-tanda kekerasan lainnya. Temuan itu mengarah pada dugaan kuat bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang disengaja.
"Kematian mati lemas akibat kekerasan, salah satunya jeratan kain kerudung itu," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap SM kemudian menguatkan temuan tim forensik. Dalam keterangannya kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), ia mengakui telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Proses persalinan dilakukan secara mandiri di pekarangan rumah tanpa bantuan siapa pun.
"Begitu bayi lahir, tersangka mengaku langsung menjerat leher anaknya menggunakan kerudung yang semula dipersiapkan sebagai alas," terang AKP Eko.
Setelah memastikan bayinya tidak bernyawa, SM memasukkan jasad korban ke dalam karung dan meninggalkannya di area pekarangan rumah. Tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menyembunyikan jasad sang bayi.
Dari hasil pemeriksaan medis, bayi tersebut diketahui lahir cukup bulan dan tidak mengalami kondisi kelahiran paksa. Hal ini menunjukkan bahwa korban sebenarnya berada dalam kondisi normal saat dilahirkan.
"Bukan lahir paksa, tapi memang waktunya lahir," imbuh AKP Eko.
Kasus ini bermula ketika warga setempat dihebohkan dengan penemuan bayi dalam keadaan meninggal yang terbungkus kain dan dimasukkan ke dalam karung. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh nenek tersangka yang ketika itu sedang mencari rumput di sekitar lokasi. Karena menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jasad, warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polres Trenggalek kini mendalami motif tersangka melakukan aksi keji tersebut. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

