Ibu Hamil Dipastikan Bisa Manfaatkan Layanan JKN, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Kediri

BPJS Kesehatan Cabang Kediri memastikan ibu hamil dan calon bayi bisa memanfaatkan layanan JKN. Namun dengan prosedur dan persyaratan tertentu yang wajib dipahami.

10 Apr 2025 - 20:45
Ibu Hamil Dipastikan Bisa Manfaatkan Layanan JKN, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Kediri
Kepala BPJS Cabang Kediri Tutus Novita Dewi saat menghadiri acara media gathering di Kota Blitar. (Foto : Dok/Istimewa)

KOTA BLITAR, SJP - BPJS Kesehatan Cabang Kediri memastikan ibu hamil dan calon bayi bisa memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, dengan catatan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan benar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi saat menghadiri acara media gathering di Kota Blitar mengatakan, bagi peserta yang sudah mengikuti ketentuan dengan benar maka bisa memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan dan tanpa biaya.

Selain itu, dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta JKN harus memastikan status kepesertaanya aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Hal ini penting agar peserta bisa memanfaatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Serta, harus dipastikan status kepesertaan sang ibu sudah terdaftar secara mandiri dan bukan sebagai anak dari Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.

"Pemeriksaan bisa dilakukan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika selama masa pemeriksaan ditemukan indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit," kata Tutus, Kamis (10/4/2025).

Dijelaskan Tutus, dalam program JKN bagi peserta ibu hamil bisa mendapatkan berbagai manfaat layanan kesehatan. Meliputi, pemeriksaan kehamilan rutin (antenatal care), layanan persalinan, hingga perawatan pasca melahirkan.

Selain itu, juga disediakan akses kepada ibu hamil untuk mendapatkan edukasi kesehatan, termasuk informasi tentang gizi yang baik selama kehamilan dan pentingnya imunisasi bagi bayi setelah lahir.

"Termasuk biaya persalinan normal dan caesar juga bisa ditanggung. Namun, jaminan ini hanya berlaku apabila tindakan caesar dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah menurut dokter, demi keselamatan ibu dan/atau bayi. Indikasi tersebut dapat berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal," jelasnya.

Bagi pasien khususunya ibu hamil dalam kondisi gawat darurat dan tercatat sebagai peserta JKN juga bisa mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan. Situasi gawat darurat ini mencakup kondisi yang mengancam nyawa atau dapat menyebabkan kecacatan serius jika tidak segera ditangani.

"Setelah bayi lahir, orang tua dapat segera mendaftarkan si kecil sebagai peserta JKN untuk memastikan perlindungan kesehatan sejak dini. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan melalui Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan," imbuhnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow