Hore, Bupati Jember Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

13 Mar 2026 - 19:46
Hore, Bupati Jember Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR
Bupati Jember Muhammad Fawait Se msc.(Ulum/SJP

JEMBER, SJP – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau disela sela kegiatan menegaskan bahwa pihaknya terus memaksimalkan kewenangan daerah untuk memperhatikan nasib seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu. 

Menurutnya, keputusan pemberian THR ini merupakan bentuk ijtihad pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran dan hak para pegawai.

"Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun, tadi setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, maka baru disetujui sebesar 50 persen," kata Gus Fawait, Jumat (13/3/2026) .

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat batasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Pemkab Jember akan terus berikhtiar memberikan keadilan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

Gus Fawait menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan nilai tunjangan yang diterima pegawai, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

"Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen Pemkab Jember akan memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan mendoakan agar upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai di Jember dapat berjalan dengan baik. 

Gus Fawait menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan nasib seluruh pegawai Pemkab Jember.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang dihitung dari Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing pegawai.

"Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, bahwa sesuai secara proporsional bulan sesuai TMT dari kontrak kerja masing-masing PPPK. Jadi ada yang 8 bulan, ada yang 12 bulan, ada juga yang 6 bulan, sehingga bisa diberikan sesuai dengan bulannya 50 persen untuk P3K Paruh Waktu," pungkasnya. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow