Hilangkan Stigma Eksklusivitas, DPRD Geber Program PAMOR SETWAN
Gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jalan Katjoeng Permadi itu bisa digunakan oleh warga untuk berbagai kegiatan. Masyarakat tidak lagi merasa takut atau enggan untuk masuk dan memanfaatkannya.
Kota Batu, SJP – Gedung DPRD Kota Batu selama ini kerap dianggap eksklusif dan hanya bisa dimasuki oleh kalangan tertentu. Namun, melalui program PAMOR SETWAN (Pemanfaatan Aset Milik Sekretariat Dewan), DPRD Kota Batu berupaya menghapus stigma tersebut dengan membuka akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan gedung secara gratis.
Ketua DPRD Kota Batu, H.M Didik Subianto pada Jumat (7/3/2025) menegaskan, gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jalan Katjoeng Permadi itu bisa digunakan oleh warga untuk berbagai kegiatan. Ia berharap masyarakat tidak lagi merasa takut atau enggan untuk masuk dan memanfaatkannya.
“Gedung DPRD ini adalah milik rakyat, bukan hanya untuk kalangan tertentu. Melalui PAMOR SETWAN, masyarakat bisa meminjam tempat untuk berbagai keperluan, seperti audiensi dengan anggota dewan, studi lapangan bagi pelajar, hingga kegiatan komunitas,” ujarnya.
Meski demikian, penggunaan gedung tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Masyarakat perlu mengajukan surat permohonan kepada Sekretaris DPRD Kota Batu agar jadwal penggunaan bisa diatur dan tidak mengganggu operasional kedinasan.
Menurut pria yang akrab disapa Kaji Bianto tersebut, program ini juga bertujuan untuk mendekatkan DPRD dengan masyarakat. Lembaga keagamaan, mahasiswa, paguyuban kesenian, dan berbagai komunitas lainnya di Kota Batu diharapkan dapat lebih aktif berinteraksi dengan wakil rakyat.
Dengan adanya PAMOR SETWAN, DPRD Kota Batu ingin memastikan bahwa gedung dewan benar-benar menjadi ruang yang terbuka bagi semua warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan gedung ini untuk kegiatan positif yang bermanfaat bagi Kota Batu,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

