Hasil Pleno KPU Kota Mojokerto, Ning Ita dan Risma Menang

Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, para pasangan calon memiliki waktu tiga hari sejak penetapan hasil untuk melakukan gugatan hasil perhitungan suara. Jika tidak ada gugatan, KPU Kota Mojokerto akan melanjutkan proses penetapan calon.

02 Dec 2024 - 06:17
Hasil Pleno KPU Kota Mojokerto, Ning Ita dan Risma Menang
Pleno terbuka KPU Kota Mojokerto. (Syaiful/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kota Mojokerto pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Minggu (1/12/2024).

Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi mengantongi 40.091 suara atau 53,43 persen pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 sementara untuk paslon penantang Junaedi Malik dan Chusnun Malik memperoleh 34.913 suara atau 46,54 persen. 

Berdasarkan data itu, paslon petahana unggul 5.178 suara dari paslon penantang.

Suara sah tercatat 75.004, sementara suara tidak sah sebanyak 4.844. Di tiga kecamatan yang ada di Kota Mojokerto.

Sementara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024, pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Ashar Asumta (Gus Hans) unggul di Kota Mojokerto.

Pasangan nomor urut 3 Risma-Gus Hans memperoleh suara sebanyak 37.072 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, mendapatkan 35.646 suara, selanjutnya pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 3.572 suara.

Pada Pilgub Jatim ini suara sah sebanyak 76.290, sedangkan suara tidak sah tercatat sebanyak 4.404.

Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Absor saat diwawancarai mengatakan, hasilnya, untuk Pilgub Jatim, paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta unggul, sedangkan untuk Pilwali Kota Mojokerto paslon 02, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi unggul.

“Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, para pasangan calon memiliki waktu tiga hari sejak penetapan hasil untuk melakukan gugatan hasil perhitungan suara. Jika tidak ada gugatan, KPU Kota Mojokerto akan melanjutkan proses penetapan calon,” ujarnya.

Dia menyebut, pada UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait perselisihan hasil pemilihan ada waktu tiga hari sejak ditetapkan atau sampai tanggal 4 Desember 2024.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Wali Kota Mojokerto terpilih bisa dilakukan pada 10 Februari 2025, Gubernur tanggal 7 Februari 2025," tutupnya. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow