KA Vs Minibus di Perlintasan Sebidang Mengkreng, Ini Penjelasan Daop 7

Akibat kecelakaan tersebut, Kereta Api Commuter Line Doho mengalami keterlambatan selama 21 menit dan dapat melanjutkan perjalanan usai dilakukan pengecekan dan dinyatakan aman.

02 Dec 2024 - 05:00
KA Vs Minibus di Perlintasan Sebidang Mengkreng, Ini Penjelasan Daop 7
Petugas KAI menunjukkan kondisi minibus yang terlibat kecelakaan dengan KA Commuter Line Doho. (Foto : Daop 7/SJP)

KEDIRI, SJP - Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang KM 213+793 jpl 303A, Mengkreng, Kertosono, Minggu (1/12/2024) malam. Kecelakaan melibatkan minibus Daihatsu Sigra Nopol AG 1084 B dengan kereta Commuter Line 418 Dhoho relasi Kertosono-Kediri.

Akibat kecelakaan tersebut, Kereta Api Commuter Line Doho mengalami keterlambatan selama 21 menit, dan dapat melanjutkan perjalanan usai dilakukan pengecekan dan dinyatakan aman.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi di jalur yang berada di perbatasan antara Kabupaten Nganjuk dengan Kabupaten Kediri itu. Hanya saja, minibus mengalami penyok di bagian belakang dan kaca pecah.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 7 Madiun menyesalkan masih terjadinya temperan di perlintasan sebidang. Diduga insiden tersebut terjadi akibat kurangnya disiplin kendaraan dalam berlalu lintas.

Padahal, PT KAI tidak bosan-bosan mengingatkaan masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang baik terjaga maupun tidak agar keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang tetap terjaga.

"Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa disiplin dan waspada serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo Minggu malam.

Selain itu, PT KAI Daop 7 Madiun juga terus mengingatkan kepada masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tegas Kuswardojo.

Keselamatan berlalu lintas di Perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang.

"Kembali diingatkan bahwa kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan. Ingat berhenti sesaat di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri dan jika sudah dipastikan aman maka silahkan melanjutkan perjalanan," tandas Kuswardojo. (*)

EditorĀ  : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow