Hari Kedua Pendaftaran, KPU Jombang Terima Dua Pendaftar Pasangan Bakal Cabup dan Cawabup

Hari kedua pendaftaran bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang sudah menerima dua berkas pendaftaran.

28 Aug 2024 - 16:00
Hari Kedua Pendaftaran, KPU Jombang Terima Dua Pendaftar Pasangan Bakal Cabup dan Cawabup
Komisioner KPU Jombang, Nurhadi saat memberikan keterangan kepada media. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Hari kedua pendaftaran bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang sudah menerima dua berkas pendaftaran. 

Berkas pendaftaran pertama dari pasangan Mundjidah Wahab - Sumrambah atau dikenal dengan pasangan 'MuRah' dan berkas kedua dari pasangan Warsubi - Salmanudin Yazid atau Gus Salman dikenal dengan pasangan 'WarSa'. 

Nuriadi anggota Komisioner KPU Kabupaten Jombang mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima dua pendaftaran pasangan calon.

“Berkas lengkap dan diterima,” kata Nuriadi kepada wartawan, Rabu (28/8). 

Nuriadi menyebut bahwa berkas yang sudah lengkap dan diterima, mengenai kelengkapan masih akan dilakukan verifikasi sesuai tahapan. Pendaftaran ditutup pada tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB, sementara untuk penetapan calon di tanggal 22 September 2024.

“Kami selaku KPU Kabupaten Jombang tetap menutup pengumuman itu sesuai ketentuan walaupun hanya dua,” ungkapnya.

Setelah menerima berkas pendaftaran, pihak KPU Jombang akan melakukan penelitian berkas di tanggal 29 Agustus sampai 4 September. Pada tanggal 5 dan 6 September 2024 pemberitahuan hasil penelitian berkas. Selanjutnya tanggal 6 sampai 8 September 2024 ada tahapan pengumpulan berkas perbaikan.

“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat, jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” terangnya.

Didalam persyaratan calon, masing-masing harus melampirkan bukti tanda Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Persyaratan calon harus melaporkan LHKPN, itu wajib menyertakan tanda terima sudah melaporkan harta kekayaan dari KPK,” ujarnya. 

Sebelumnya, bakal pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Mundjidah Wahab - Sumrambah mendaftar kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Selasa (27/8/2024) kemarin. 

Sementara, Bakal Pasangan Calon Bupati (Cabup) H Warsubi dan Wakil Bupati Jombang, KH Salmanudin Yazid (Gus Salman) resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Rabu (28/8/2024). (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow