Hari ke-5, KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
LAMONGAN, SJP—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jumat (11/7/2025).
Proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Proyek itu kini bermasalah karena diduga terjadi TPK di dalamnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada media ini menyampaikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan di kantor Pemkab Lamongan.
"Ada tiga orang saksi yang dijadwalkan diperiksa. Antara lain MUL, staf pemasaran pada PT Nindya Karya Wilayah IV; EYA, kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan; serta SUM, pensiunan ASN di lingkungan Pemkab Lamongan." terang Budi.
Budi belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan. Namun, ketiga saksi diduga memiliki pengetahuan penting terkait proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek gedung yang menjadi fokus penyelidikan.
Sejak Senin (7/72025), tim penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat aktif, non-aktif, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan gedung berlantai tujuh tersebut.
Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari proses pengumpulan alat bukti, guna mendalami potensi kerugian negara, serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan proyek.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi dalam perkara tersebut. Namun demikian, penyidikan terus berjalan seiring upaya pengumpulan dokumen dan keterangan saksi. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

