Guru Ngaji di Mojokerto Ditahan Polisi, Ternyata Ini Modusnya

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, pelaku yang merupakan guru mengaji itu, tega mencabuli 4 anak gadis yang merupakan tetangganya sendiri dengan modus merayu korban diberi uang.

20 Jan 2024 - 02:15
Guru Ngaji di Mojokerto Ditahan Polisi, Ternyata Ini Modusnya
Tersangka Abdul Rohim (58) (kanan), saat diperiksa unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (19/01/2024) malam. (Oky/SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Setelah diperiksa sejak Kamis (18/01) malam lalu, kini Abdul Rohim (58) warga Kecamatan Mojoanyar, resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, Sabtu (20/01/2024).

Ia katakan pelaku yang merupakan guru mengaji itu tega mencabuli 4 anak gadis yang merupakan tetangganya sendiri dengan modus rayu korban dengan diberi uang.

"Para korban ini merupakan tetangga pelaku. Ada yang berusia 13, 14, 15, dan 16 tahun dan masih menempuh pendidikan di bangku SMP serta SMA," ujarnya.

Imam jelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 hingga 13 Januari 2024 lalu. Terakhir

, tersangka mendatangi rumah salah satu korban yang berusia 16 tahun.

"Waktu siang hari itu, tersangka minjam mesin jahit milik ibu korban. Korban ditanya 'apakah mesin jahitnya sedang dipakai ibunya?' Korban menjawab tidak tahu karena ibunya sedang tidur sambil ia terburu-buru ada tugas kelompok. Kemudian, tersangka Rohim memberikan uang saku Rp 50 ribu ke korban agar korban ini mau dicium serta diremas payudaranya," terangnya.

Imam tuturkan, modus bejat Rohim juga dilakukan ke 3 korban lainnya untuk dicabuli dengan nilai uang yang berbeda.

"Kita juga dalami keterangan dari 3 korban lainnya. Hasilnya, ada yang diiming-imingi uang Rp 10 ribu saat korban main ke rumah korban lainnya dan ada juga tiba-tiba dipegang serta dicium tapi tidak diberi uang," lanjutnya.

Imam tambahkan, tersangka Rohim mengaku tega melakukan aksi bejatnya itu hanya untuk menumbuhkan rasa kasih sayang.

Sebab, sejak kecil para korban sering main ke rumah tersangka.

"Dia mengakui perbuatannya dan khilaf, karena ia menganggap para korban masih kecil dan tidak tahu apa-apa," pungkasnya.

Kini, tersangka Rohim ditahan di rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) junto pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow