Guru di Jombang Laporkan Kepala Sekolah atas Dugaan Aksi Pemukulan
Polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Jombang.
JOMBANG, SJP - Seorang guru pengajar salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang inisial SU (60) melaporkan oknum kepala sekolah atas dugaan tindakan penganiayaan ke Polisi Resort (Polres) Jombang.
Guru SU melaporkan kepala sekolah inisial SYI ke Polres Jombang dengan nomor surat LP/B/73/V/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tanggal 5 Mei 2025. Disertai bukti Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Di dalam laporan guru SU warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang itu menjelaskan kejadian yang dialaminya usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, pada Minggu (18/5/2025).
"Pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025, saya dipanggil oleh kepala sekolah. Begitu masuk ke ruangannya, saya langsung dituduh berselingkuh dengan teman guru di sekolah yang sama," ucap guru SU kepada wartawan.
Tudingan dari oknum kepala sekolah kepada dirinya tidak berdasar hingga SU berusaha untuk melakukan pembelaan. Bukannya terjadi upaya komunikasi baik, justru oknum kepala sekolah melakukan tindakan kasar.
"Saat saya mencoba menjelaskan, tiba-tiba kepala sekolah memukul kepala saya satu kali menggunakan kalender meja," bebernya.
Guru SU tidak sendiri saat kejadian pemukulan, di ruangan yang sama ada saksi berinisial Di yang menyaksikan langsung kejadian.
"Di dalam ruangan ada saksi berinisial Di. Setelah memukul saya, kepala sekolah langsung mengusir saya keluar dari ruangannya," ungkapnya dalam raut muka sedih.
Karena merasa mendapat tuduhan dan perlakuan tidak pantas, ia mengaku terdampak secara psikologi, trauma mendalam, sakit hati dan merasa malu. Sehingga pilihan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum sudah jadi pilihan yang pantas.
Sementara, Kepala Unit Lidik 1 tindak pidana umum (Tipidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono mengatakan, pihaknya tengah menangani perkara tersebut.
"Iya kami tangani mas, kini masih melakukan penyelidikan," ujar Ipda Rendro.
Penyelidikan yang dimaksud pada tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana sesuai dengan pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami tengah memeriksa saksi-saksi," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

