Gugatan Praperadilan Ditolak, Berkas Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan di Blitar Dilimpahkan ke Kejari
Berkas perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh BD dan BJ resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Berkas itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, setelah gugatan pra peradilan yang diajukan oleh salah satu tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Blitar.
BLITAR, SJP - Dua orang anggota perguruan silat yang menjadi pelaku pengeroyokan di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar yakni BD dan BJ diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Selasa (16/7/2025), setelah gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka ditolak Pengadilan Negeri Blitar.
"Terhadap perkara pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan dengan TKP di Wlingi, dan dua tersangka yakni BD dan BJ, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar," ucap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito, Rabu (16/7/2025).
AKP Momon menjelaskan awalnya polisi menangkap dan menetapkan keduanya menjadi tersangka pada kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Wlingi. Dalam perkembangannya, salah seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan dan setelah menjalani persidangan, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut menandakan penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap keduanya dinyatakan sah dan proses hukum terus berlanjut.
"Gugatan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Blitar, ditolak seluruhnya dan proses penetapan tersangka dianggap sah. Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran sekaligus efek jera, agar kedepan tak terulang lagi," jelasnya.
Menurut AKP Momon kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan silat selalu dikaitkan dengan aksi bentrokan yang terjadi di beberapa daerah. Secara tegas, pihaknya akan menindak siapapun yang membuat kegaduhan, menganggu ketertiban, dan membuat onar di wilayah Kabupaten Blitar.
"Secara tegas kami akan menindak siapapun itu yang membuat gaduh, onar, menganggu ketertiban di wilayah Kabupaten Blitar," ujarnya.
Berdasarkan unggahan resmi dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar disebutkan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti berlangsung di ruang tahap 2 Kejari. Kedua tersangka beserta barang bukti diterima dan diteliti oleh Ainur Rofig, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini merupakan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP "Dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang". (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

