Geliat Ekonomi di Alun-Alun Batu Memprihatinkan, Terhimpit Cuaca hingga Menjamurnya PKL Ilegal
Keberadaan pedagang tak terdata ini dinilai menggerus pangsa pasar PKL resmi yang selama ini telah mematuhi aturan dan membayar kontribusi kepada daerah.
KOTA BATU, SJP — Euforia lonjakan wisatawan pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Kota Batu ternyata tidak linier dengan kesejahteraan para pedagang kaki lima (PKL) yang telah resmi berjualan.
Di balik gemerlap kawasan Alun-Alun yang dipadati pengunjung, tersimpan persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. Yakni ketidakpastian cuaca dan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan PKL liar.
Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kota Batu, Puspita Herdysari, mengungkapkan bahwa meski keramaian sempat memuncak, pola kunjungan wisatawan cenderung fluktuatif dan tidak merata.
Berdasarkan data di lapangan, lonjakan signifikan hanya terjadi pada 24 Desember 2025 serta 1–2 Januari 2026. Di luar tanggal tersebut, perputaran ekonomi di jantung Kota Batu ini hanya menyentuh level normal, menyerupai akhir pekan biasa.
Hambatan eksternal seperti faktor alam turut memperparah kondisi. Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur pada 3–4 Januari lalu memaksa denyut ekonomi di Alun-Alun melambat drastis.
"Cuaca menjadi variabel krusial yang tidak bisa kami kendalikan. Hujan durasi lama di awal Januari kemarin membuat kawasan sepi, sehingga potensi pendapatan dari sisa masa libur terbuang begitu saja," ujar Puspita saat ditemui pada Rabu (7/1/2026).
Persoalan yang jauh lebih mendasar dan memicu evakuasi pemerintah adalah menjamurnya PKL liar di trotoar sekitar kawasan Alun-Alun.
Keberadaan pedagang tak terdata ini dinilai menggerus pangsa pasar PKL resmi yang selama ini telah mematuhi aturan dan membayar kontribusi kepada daerah.
Puspita, yang karib disapa Pipit ini menegaskan bahwa fenomena ini telah menciptakan ketimpangan usaha.
PKL liar dianggap memecah konsentrasi pembeli sebelum mencapai area resmi, yang secara langsung berdampak pada penurunan omzet pedagang legal.
"Kami mendorong Pemerintah Kota Batu untuk lebih konsisten dalam melakukan pengawasan. Persoalan penertiban dan sterilisasi kawasan adalah kewenangan mutlak pemerintah. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan pedagang resmi yang sudah tertib aturan," cetus Pipit.
Menjamurnya PKL liar ini menjadi rapor merah bagi penegakan regulasi di kawasan zona merah pedagang.
Para pelaku usaha berharap adanya langkah konkret, bukan sekadar operasi sesaat, melainkan penataan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tuntutan para pedagang kini tertuju pada keseriusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait dalam menjaga estetika serta marwah Alun-Alun Kota Batu sebagai destinasi wisata kelas satu.
Tanpa ketegasan, visi Kota Batu untuk mengoptimalkan potensi wisata di awal tahun 2026 hanya akan menjadi keuntungan bagi segelintir pihak, sementara keadilan bagi pedagang resmi tetap terabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kota Batu soal keluhan pedagang masih dilakukan. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

