Geledah Kantor PT DABN di Probolinggo, Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Kepelabuhan
Penggeledahan dilakukan mulai pagi hingga sore hari itu, sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2025
KOTA PROBOLINGGO, SJP — PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Kota Probolinggo, Jawa Timur menjadi bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo dari tahun 2017 hingga 2025.
Upaya itu, terlihat pada Selasa (19/08/2025) dengan dilakukannya penggeledahan di kantor BUMD milik Pemprov Jatim itu dari pagi hingga sore.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2025.
"Kami memastikan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo," kata Windhu pada awak media.
Tim penyidik Kejati Jatim yang didampingi oleh petugas keamanan dari Polisi Militer (POM) TNI melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada tanggal yang sama.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2025.
"Keempat lokasi yang digeledah meliputi Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Kota Surabaya; Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik; Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Kota Probolinggo, serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo," ungkap Windhu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang dianggap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT DABN.
Langkah penyitaan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
Windhu menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejati Jatim juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor jasa kepelabuhanan.
"Kasus korupsi di sektor jasa kepelabuhanan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Oleh karena itu, Kejaksaan akan berusaha maksimal untuk mengungkap kasus ini," tegasnya.
PT Delta Artha Bahari Nusantara adalah perusahaan yang mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017.
Dugaan korupsi di perusahaan ini mulai terungkap setelah adanya laporan mengenai adanya penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan yang dapat menyebabkan kerugian negara.
Kejati Jatim memastikan bahwa perkembangan proses penyidikan akan terus disampaikan kepada publik agar masyarakat mendapat informasi yang lengkap mengenai penanganan kasus tersebut. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

