Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti 113 Perkara, Mulai Ganja hingga HP Curian
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak November 2024 hingga Juli 2025. Dari total 113 perkara, sebanyak 48 perkara ditangani pada 2024 dan 65 perkara sepanjang 2025
KOTA BATU, SJP—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti dari 113 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telekung, Kecamatan Junrejo, Kamis (17/7/2025).
Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika hingga handphone. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak November 2024 hingga Juli 2025.
Dari total 113 perkara, sebanyak 48 perkara ditangani pada 2024 dan 65 perkara sepanjang 2025. Rinciannya, 40 perkara merupakan tindak pidana narkotika; sedangkan 25 perkara lainnya tindak pidana umum.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup ganja seberat 6.389,42 gram dan sabu-sabu seberat 1.014,76 gram; serta satu bungkus ekstasi berisi tiga butir yang berasal dari perkara tahun 2024," urainya, Kamis (17/7/2025).
Memasuki 2025, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 397,01 gram ganja; 1.160 gram sabu; dan 62.179 butir pil dobel L. Seluruh barang bukti narkoba tersebut dihancurkan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.
Didik juga menegaskan, angka perkara narkotika ini menunjukkan bagaimana kerja keras Satresnarkoba Polres Batu dan BNN Kota Batu dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Semua itu merupakan hasil dari sinergi yang baik.
"Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain: seperti puluhan unit handphone hasil kejahatan. Alat komunikasi tersebut dihancurkan secara manual menggunakan palu dan direndam dalam larutan air garam," imbuhnya.
Didik menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan. Ini wujud tanggung jawab kepada masyarakat. Semua proses penanganan perkara dipastikan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

