Gandeng KPK, Pemkot Surabaya Targetkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi tahun 2026

Kasus pungli di Kelurahan Kebraon jadi titik balik Pemkot Surabaya memperketat integritas, menggandeng KPK, dan menargetkan seluruh dinas meraih predikat WBK 2026.

16 Sep 2025 - 20:46
Gandeng KPK, Pemkot Surabaya Targetkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi tahun 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan arahan pada sosialisasi budaya antikorupsi bersama KPK di Graha Sawunggaling (Humas Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP - Kasus pungutan liar (pungli) yang terungkap di Kelurahan Kebraon beberapa waktu lalu menjadi titik balik Pemkot Surabaya dalam memperkuat budaya antikorupsi. 

Diketahui sebelumnya, oknum tenaga non-ASN yang terlibat bersama Ketua RT dalam pengurusan KK itu langsung mendapat teguran keras dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Pasca kejadian tersebut, Eri bahkan menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya Seluruh untuk membuat surat pernyataan siap dipecat jika terbukti melakukan pungli untuk kemudian diserahkan kepada pihak inspektorat.

Tidak berhenti disitu, kini Pemkot Surabaya juga berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi di Graha Sawunggaling, Selasa, (16/9/2025).

"Ini adalah tindak lanjut dari pernyataan bersama seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk tidak ada lagi pungutan liar atau menerima sesuatu yang tidak seharusnya. Karena itu, kami mengundang KPK untuk memberikan sosialisasi langsung," kata Eri, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga Camat dan Lurah itu ditujukan untuk kebut perolehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026 mendatang.

"Semua dinas di tahun 2026 harus mempunyai bebas WBK. Kita semua harus masuk dalam tingkatan awal terlebih dahulu," ungkap Eri.

Predikat WBK sendiri diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah melewati evaluasi dan rekomendasi dari Tim Penilai Nasional (TPN). Predikat itu adalah penghargaan atas keberhasilan membentuk zona integritas anti korupsi.

"Untuk mendapatkan predikat itu, pelayan seluruh masyarakat yang berada di Pemkot Surabaya harus membuktikan dan berkomitmen untuk tidak melakukan pungli dan bebas korupsi," terang Eri.

Sementara itu, Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Direktorat Diklat Antikorupsi KPK, Sugiarto mendukung langkah wali Kota Surabaya dalam anggota korupsi di lingkup Pemkot. Menurutnya, sosialisasi kali ini baru awal karena baru menyasar ASN.

"Untuk antisipasi memang tidak bisa hanya dilakukan di satu sisi. Sosialisasi ini perlu menyasar para ASN dan masyarakat," kata Sugiarto.

Menurutnya, kunci utama pencegahan korupsi adalah menjaga integritas ASN dan memahami batasan gratifikasi. Karena menurutnya, banyak ASN yang masih tidak paham dan tidak menyadari bahwa dirinya melakukan tindak gratifikasi.

"ASN harus sadar bahwa mereka diberi amanat untuk membantu rakyat. Kuncinya jangan jadi pelaku, hindari konflik kepentingan, dan pahami perbedaan gratifikasi yang boleh dan tidak boleh," tegasnya.

Ia berharap upaya berkelanjutan seperti kegiatan hari ini bersama KPK bisa menekan praktik gratifikasi dan pungli di Surabaya.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Surabaya untuk benar-benar bersih dari korupsi,” tukas Sugiarto. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow