Gaji PPPK Kota Batu Masih Setara THL, Normalisasi Mulai Juni 2025

Proses pengangkatan resmi yang semula dijadwalkan 1 Mei 2025 harus ditunda karena dua surat keputusan (SK) belum diterbitkan.

05 May 2025 - 19:28
Gaji PPPK Kota Batu Masih Setara THL, Normalisasi Mulai Juni 2025
Pegawai Pemkot Batu (ist/Humas/SJP)

KOTA BATU, SJP Hingga awal Mei 2025, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Batu masih setara dengan tenaga harian lepas (THL). Meski sudah lolos seleksi dan menempati formasi yang ada, mereka belum menerima gaji sesuai hak sebagai PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi pada Senin (5/5/2025) menjelaskan, proses pengangkatan resmi yang semula dijadwalkan 1 Mei 2025 harus ditunda karena dua surat keputusan (SK) belum diterbitkan.

"Kemungkinan besar pengangkatan baru bisa dilakukan tanggal 20 Mei nanti, bersamaan dengan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT," ujarnya.

Karena itu, kata Santi, untuk sementara para PPPK masih menerima gaji standar THL sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Namun, mulai 1 Juli mendatang, mereka akan menerima gaji penuh sesuai golongannya masing-masing, yang akan dirapel selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni.

“Total PPPK yang akan diangkat sebanyak 199 orang tenaga teknis dan satu orang tenaga kesehatan. Gaji mereka nantinya akan berbeda tergantung golongan. Misalnya, untuk golongan I sebesar Rp 1.938.500, golongan V sebesar Rp 2.511.500, golongan VII sebesar Rp 2.858.800, golongan IX dan X sebesar Rp 3.203.600, dan golongan XI sebesar Rp 3.339.100,” terangnya.

Santi menambahkan, alokasi anggaran yang sudah diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu mencapai sekitar Rp 537 juta per bulan, yang akan mulai disalurkan penuh setelah status PPPK mereka resmi aktif. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow