Forum Solidaritas Jurnalis Bondowoso Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Situbondo

Salah satu poster yang mencuri perhatian bertuliskan “Ultraman Gak Emosian”. Pesan itu mereka sampaikan sebagai bentuk sindiran kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang selama ini dikenal gemar menyebut dirinya sebagai “Ultraman”.

04 Aug 2025 - 19:03
Forum Solidaritas Jurnalis Bondowoso Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Situbondo
Puluhan jurnalis yang menggelar aksi di depan Monumen Gerbong Maut, membawa poster 'Ultraman Gak Emosian' sebagai sindiran kepada Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang selama ini dikenal gemar menyebut dirinya sebagai “Ultraman”. (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Bondowoso menggelar aksi solidaritas pada Senin (4/8/2025), sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, dan arogansi yang menimpa seorang wartawan Jawa Pos Radar Situbondo.

Aksi tersebut berlangsung di Monumen Gerbong Maut, Alun-Alun Raden Bagus Asra, Bondowoso. Mereka menggelar aksi mengatasnamakan Forum Solidaritas Jurnalis Bondowoso (FSJB).

Para jurnalis tampak mengenakan pakaian serba hitam dengan pita hitam di lengan mereka. Mereka menyampaikan bahwa simbol ini merupakan lambang duka atas kondisi kebebasan pers di Indonesia. 

Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan sejumlah poster bertuliskan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis” dan “Jurnalis Bukan Musuh”.

Salah satu poster yang mencuri perhatian bertuliskan “Ultraman Gak Emosian”. Pesan itu mereka sampaikan sebagai bentuk sindiran kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang selama ini dikenal gemar menyebut dirinya sebagai “Ultraman”.

Koordinator aksi, Ilham Wahyudi, menyampaikan orasi lantang di hadapan peserta aksi. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Apa yang dialami rekan kami di Situbondo bukan hanya pelecehan terhadap individu, tapi juga terhadap profesi dan nilai demokrasi,” tegasnya.

Ilham mengatakan, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum di Situbondo segera menuntaskan kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis.

“Pers itu pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dan diintimidasi, maka kita sedang mundur ke era kegelapan informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Situbondo menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Ia menyebut kondisi ini bisa berdampak negatif terhadap Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional.

“IKP kita tahun 2023 sekitar 71 persen, dan pada 2024 turun menjadi 69 persen. Artinya kebebasan pers kita semakin tergerus,” tegasnya.

Diketahui, wartawan Jawa Pos Radar bernama Humaidi menjadi korban dugaan kekerasan fisik oleh orang tak dikenal saat tengah meliput aksi unjuk rasa sejumlah LSM di Situbondo pada Kamis (31/7/2025). 

Akibat peristiwa tersebut, Humaidi mengalami cedera dan harus menjalani perawatan medis. Pihak terkait menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Situbondo dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow