DBHCHT Tahun 2025 Biayai Iuran BPJS Kesehatan Warga Kabupaten Blitar

Pada tahun 2025 ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar menerima alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp15,2 M. Alokasi anggaran tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga miskin di Kabupaten Blitar.

04 Aug 2025 - 19:42
DBHCHT Tahun 2025 Biayai Iuran BPJS Kesehatan Warga Kabupaten Blitar
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Muhdianto. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Pada tahun 2025 ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar kembali menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Alokasi dana yang diterima Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar mencapai Rp15,2 miliar. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memanfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan warganya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Muhdianto mengatakan dari Rp15,2 miliar, alokasi DBHCHT tahun 2025 yang diterima, paling banyak dimanfaatkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu atau miskin dalam kategori penerima bantuan iuran daerah (PBID). Yakni sebesar Rp12,6 miliar untuk 29 ribu jiwa peserta PBID di Kabupaten Blitar.

"Tahun 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapatkan alokasi DBHCHT kurang lebih sebesar Rp15,2 miliar. Untuk pembayaran PBID atau premi BPJS sebesar Rp12,6 miliar," kata dia, Senin (4/8/2025).

Menurut Muhdianto, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di wilayahnya ini sebagai bukti bahwa Pemkab Blitar peduli dengan masyarakatnya untuk menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan.

Dengan begitu, ia berharap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Blitar bisa terus ditingkatkan dan warga bisa dengan mudah mengakses layanan kesehatan.

"Alokasi DBHCHT tahun 2025 itu salah satunya fokus pada jaminan kesehatan masyarakat dan warga bisa lebih mudah mengakses layanan kesehatan," ujarnya.

Muhdianto menambahkan selain untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warganya, alokasi DBHCHT tahun 2025 juga diperuntukan untuk peningkatan infrastruktur fasilitas kesehatan serta pengadaan obat-obatan. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow