Fenomena Sound, Kapolres Blitar : Tak Ada Izin Pelaksanaan Sound Horeg
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pelaksanaan sound horeg di wilayahnya. Kebijakan ini diterapkan, karena kegiatan sound horeg sering menggangu masyarakat dan ketertiban.
BLITAR, SJP - Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan tidak ada izin terhadap pelaksanaan kegiatan sound horeg. Kebijakan ini diputuskan setelah pihaknya melakukan evaluasi mingguan terkait fenomena sound dan menyusul adanya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan tersebut.
"Tadi kita sudah melakukan evaluasi mingguan terkait fenomena sound. Kita putuskan tidak ada perizinan terhadap sound horeg," tegas Kapolres, Senin (28/7/2025).
AKBP Arif menjelaskan kata "horeg" mengandung konotasi yang menggetarkan, dan pihaknya menekankan tidak memberikan izin terhadap kegiatan sound horeg.
Terkait dengan kegiatan yang menggunakan sound system seperti konser, pawai, karnaval, check sound atau adu sound system tetap diperbolehkan. Namun, dengan catatan bukan termasuk sound dengan kategori horeg yang meresahkan masyarakat hingga menganggu ketertiban umum.
"Kami sosialisasi kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan apabila kegiatan tersebut, kalau menimbulkan gangguan ketertiban, kesehatan dan kenyamanan maka harus bisa dipertanggungjawabkan," jelas Kapolres.
Dalam hal ini, Polres Blitar juga akan memberikan edukasi kepada Kapolsek dan masyarakat. Artinya, mengenai aturan dan batasan kegiatan sound system.
AKBP Arif menyebut meskipun sampai saat ini regulasi tentang sound system belum ada, dan tengah disusun Pemprov Jatim, pihak kepolisian memiliki kewenangan secara penuh untuk menindak segala kegiatan yang menganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
"Kegiatan kemasyarakatan harus selesai pukul 22.00 WIB dan kami berikan tenggat waktu hingga pukul 23.00 WIB harus sudah tidak ada aktivitas apapun. Kegiatan apapun yang menganggu, atau melampaui batas waktu akan kami tindak," ujarnya.
Kapolres menambahkan dalam kegiatan sound horeg juga diindikasikan ada pelanggaran lalu lintas. Seperti penggunaan kendaraan bak terbuka dengan muatan melebihi ketentuan dan itu membahayakan pengguna jalan. Sehingga, polisi juga tak segan menindak secara tegas terhadap kendaraan tersebut.
"Selama itu menganggu kenyamanan, bising dan bahkan menganggu ketertiban akan kami tindak. Kalau dipandang pelan-pelan tidak apa-apa, ini soal tenggang rasa dalam kehidupan sosial," imbuhnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

