Pastikan Pekerja Terima THR, PJ Wali Kota Malang Kunjungi Pabrik Rokok
Pj Wali Kota Malang kunjungan ke Pabrik Rokok Grendel, Kecamatan Blimbing, pada Jumat (5/4/2024), yang bertujuan untuk memastikan pekerja di pabrik tersebut telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kota Malang, SJP - Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat ada dua perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Togamas Malang dan jasa Ekspedisi DOT, dan kedua perusahaan itu terancam mendapatkan sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha.
Tidak ingin hal itu terjadi, maka Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan kunjungan ke Pabrik Rokok Grendel, Kecamatan Blimbing, pada Jumat (5/4/2024), yang bertujuan untuk memastikan pekerja di pabrik tersebut telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menjelang Hari Raya (Idul Fitri), pemerintah sudah memberikan kebijakan agar perusahaan itu memberikan THR kepada pekerja. Nah hari ini saya ingin melihat implementasinya seperti apa di Pabrik Rokok Grendel ini," ucapnya, saat ditemui awak media, usai melakukan peninjauan, Jumat (5/4/2024).
Wahyu menjelaskan, berdasarkan pengakuan manager dan direktur PT Karya Niaga Bersama (Grendel), perusahaan Rokok Grendel ini telah memberikan THR kepada pekerja pada tanggal 28 Maret lalu, jauh sebelum Hari Raya tiba, dan disambut baik oleh para pekerja, karena mereka dapat memanfaatkan THR untuk keperluan Lebaran dengan lebih baik.
Selain itu, Wahyu juga menekankan, perusahaan telah mengikuti aturan terkait waktu cuti bersama, di mana pekerja akan kembali bekerja pada tanggal 17 April setelah libur cuti bersama Hari Raya.
"Jadi secara umum, dari Pabrik Rokok Grendel ini sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait dengan THR maupun libur Hari Raya," jelasnya.
Bahkan, lanjut Wahyu, saat dilakukan pengecekan langsung terhadap kondisi pekerja di pabrik tersebut, dapat dipastikan, seluruh pekerja telah menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni sebesar satu kali gaji UMK Kota Malang.
"Tadi sudah ada beberapa pekerja yang saya tanyai dan memang betul mereka menerima THR pada tanggal 28 Maret dengan nominal satu kali gaji yakni UMK Kota Malang. Jadi sudah sesuai," tegasnya.
Sementara itu, salah satu pekerja di Pabrik Rokok Grendel, Rusmiati mengaku, bahwa dirinya telah menerima THR sesuai dengan UMR Kota Malang pada H-10 Lebaran.
"Saya telah bekerja di pabrik selama hampir 15 tahun, dan Alhamdulillah sudah cair, dan akan digunakan untuk keperluan Lebaran dan keluarga," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?