Fakta Keji Pembunuhan Siswi SMA di Jombang: Dianiaya, Diperkosa, dan Dibuang ke Sungai Hidup-Hidup
Karena korban menolak diajak bersetubuh, pelaku menganiaya dan memperkosa secara bergiliran.
JOMBANG, SJP – Berakhir sudah pelarian pelaku pembunuh PRA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Ketiganya berhasil dibekuk Polres Jombang hanya dalam waktu 2 x 24 jam. Dari hasil pemeriksaan penyidik, aksi pembunuhan dilakukan sangat keji. Berikut fakta-fakta pembunuhan PRA:
Pelaku Utama: Pacar Medsos Korban
Polisi mengungkap bahwa pelaku utama adalah Adiansyah Putra Wijaya (19), yang dikenal sebagai pacar korban di media sosial. Pelaku dan korban kenal melalui media sosial. Lantas, mereka menjalin hubungan.
Dalam menjalankan aksinya, Adiansyah dibantu dua tersangka lainnya, yaitu Lutfi Inahu Fida (32) dan AT (17), yang merupakan warga Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Sebelum Beraksi, Pelaku Pesta Miras
Awalnya, Adiansyah mengajak korban bertemu di Kecamatan Perak, Jombang, Senin (10/2/2025) sore. Setelah itu, pelaku utama ini mengajak korban ke rumah salah satu tersangka di Kunjang, Kabupaten Kediri.
Di rumah itu, korban ditinggal sendiri. Pelaku membeli minuman keras. Ketiganya pesta miras di areal persawahan hingga mabuk. Lantas, korban dijemput, diajak ke persawahan.
Korban Dibawa ke Sawah, Dianiaya dan Diperkosa Bergiliran
Dalam kondisi mabuk, mereka mengajak korban bersetubuh. Namun, korban menolak. Dengan kejinya, ketiga pelaku menganiaya dan memperkosa korban secara bergiliran.
“Korban dipukul terlebih dahulu di bagian perut hingga tidak berdaya. Sesuai hasil autopsi, terdapat pendarahan akibat benturan keras. Setelah itu, korban diperkosa secara bergilir dalam keadaan tak berdaya," ungkap Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Dihanyutkan ke Sungai, saat Kondisinya Masih Hidup
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku utama dan salah satu rekannya membawa korban dengan berboncengan tiga menuju Sungai Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang. Di sana, mereka membuang tubuh korban ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil autopsi, bisa disimpulkan sebelum dihanyutkan ke air, korban masih hidup. "Korban meninggal saat tenggelam, hal ini diperkuat oleh hasil autopsi," tambahnya.
Motif Utama Kuasai Barang Korban
Dari pemeriksaan polisi, motif utama pelaku adalah menguasai barang korban. Pelaku juga membawa kabur motor dan telepon seluler korban. Motor dijual seharga Rp2,2 juta, sementara ponselnya belum sempat dijual.
"Motif utama adalah perampasan barang korban. Selain itu, para pelaku sudah dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi alkohol sebelum melakukan pemerkosaan," beber AKBP Ardi.
Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka dijerat Pasal 340, atau Pasal 338 dan 339, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan, mayat korban pertama kali ditemukan mengambang di Sungai Induk Mrican, Kanal Turi-Tunggorono, Dusun Pacar, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Hasil autopsi menunjukkan jika PRA adalah korban pembunuhan.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan keji tersebut. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

