Evaluasi Penyerahan PSU Batu di 2024, DPRD Dorong Pemkot Kejar Target di 2025
Penyerahan PSU untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait fasilitas publik seperti drainase, akses jalan, hingga lahan makam. Jika PSU tidak diserahkan, pemerintah daerah tidak dapat meningkatkan fasilitas seperti penerangan jalan lingkungan, perbaikan drainase, dan infrastruktur lainnya, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.
KOTA BATU, SJP – DPRD Kota Batu menyoroti pentingnya percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu.
Evaluasi terhadap capaian tahun 2024 menunjukkan masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. DPRD pun mendorong Pemkot Batu untuk mengejar target penyelesaian PSU di tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subianto pada Selasa (14/1/2025) menegaskan, penyerahan PSU adalah bagian dari sinergi yang harus dijalankan antara pemerintah dan pengembang.
"Kami mendukung penuh investasi, termasuk pembangunan perumahan di Kota Batu, selama sesuai dengan aturan. Namun, banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU, dan ini menjadi perhatian serius kami,” ujar pria yang akrab disapa Kaji Bianto tersebut.
Ia menekankan pentingnya penyerahan PSU untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait fasilitas publik seperti drainase, akses jalan, hingga lahan makam.
"Jika PSU tidak diserahkan, pemerintah daerah tidak dapat meningkatkan fasilitas seperti penerangan jalan lingkungan, perbaikan drainase, dan infrastruktur lainnya, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat," ungkapnya.
Terlebih, berdasarkan dari catatan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) Kota Batu, di mana hanya terdapat 12 pengembang yang telah menyerahkan PSU secara administrasi, 26 pengembang masih dalam proses penyerahan, dan 64 pengembang belum memberikan tanggapan sama sekali.
“Penyerahan PSU sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Kami ingin investasi di Kota Batu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bagi pengembang. Penyerahan PSU adalah kewajiban yang harus ditegakkan demi terciptanya lingkungan permukiman yang tertata dan nyaman,” imbuhnya
Untuk itu ia meminta Pemkot untuk lebih tegas dalam menindak pengembang yang tidak patuh, termasuk memanfaatkan payung hukum yang ada guna memastikan target 2025 dapat tercapai. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

