Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Kota Kediri Hancurkan Pasokan Sabu hingga Senjata Tajam
Puluhan perkara tersebut terdiri dari 30 perkara narkotika dan psikotropika dengan rincian barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.929 gram, pil dobel L sebanyak 750.230 butir, serta ganja seberat 876,5 gram.
KOTA KEDIRI, SJP — Berbagai barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode 2 Desember 2025 sampai dengan 6 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus transparansi penegakan hukum kepada masyarakat, serta bukti proses penegakan hukum yang harus diselesaikan hingga tuntas.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi bukan hanya menghukum terpidananya, tetapi terhadap barang bukti juga harus dituntaskan,” tegas Kepala Kejari Kota Kediri, Rabu (20/5/2026).
Puluhan perkara tersebut terdiri dari 30 perkara narkotika dan psikotropika dengan rincian barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.929 gram, pil dobel L sebanyak 750.230 butir, serta ganja seberat 876,5 gram.
Sedangkan untuk tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), terdapat 13 perkara dengan barang bukti berupa pakaian, topi, tas, dompet, kunci, batu, pisau, tali, lampu LED, koper, ponsel, helm, hingga sandal dan sepatu. Selanjutnya, ada pula barang bukti dari 8 perkara keamanan negara dan ketertiban umum yang terdiri dari pakaian, puluhan lembar hasil cetak (print out), flashdisk, petasan, pecahan kaca, tas, dan batu.
"Semoga dengan adanya pemusnahan barang bukt ini, tindak pidana semakin menurun. Terlebih lagi pil double L sebanyak ini, semakin marak. Semoga masyarakat menghindari perbuatan-perbuatan tindak pidana yang hukumannya sangat tinggi," ungkap Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Hendra Catur Putra.
Hendra juga mengungkapkan bahwa kasus narkoba, dalam hal ini pil dobel L, memang menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius. "Kemarin ada 7 kardus, dan itu pun masih ada lagi yang belum inkrah. Nanti kalau sudah inkrah, periode berikutnya nanti kita musnahkan," tambahnya.
Di sisi lain, Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi bahaya dan penindakan untuk menekan peredaran narkoba.
"Kita laksanakan edukasi kepada masyarakat bahaya narkoba itu seperti apa supaya masyarakat tidak terlibat di dalamnya, Kemudian yang paling penting adalah kita melakukan penindakan. Barang bukti yang dimusnahkan ini, wujud komitmen kita untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kota Kediri," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

