Beraksi Sebelum Cerai dengan Istri, Begini Modus Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Lecehkan Anak Asuhnya

Tersangka telah melakukan aksi bejat ke anak asuhnya selama 3 tahun, bahkan sebelum bercerai dengan istrinya.

03 Feb 2025 - 21:39
Beraksi Sebelum Cerai dengan Istri, Begini Modus Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Lecehkan Anak Asuhnya
NK (60), pemilik panti asuhan di Surabaya yang lakukan pencabulan anak asuhnya (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Pemilik panti, berinisial NK (60) yang sebelumnya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa anak asuhnya kini terbukti, bahwa sudah melakukan aksi bejatnya selama lebih dari 3 tahun.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan bahwa pelaku kerap melakukan bujuk rayu pada korbannya sejak Januari 2022. Diketahui bahwa pelaku telah bercerai dan pisah rumah dengan istrinya.

Sebelumnya, NK telah diamankan oleh aparat Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) lalu, penangkapan itu menyusul laporan dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) yang mengungkapkan dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan anak di salah satu panti asuhan di Surabaya.

Tersangka Membujuk Korban untuk Memijat Dirinya

"Jadi pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang berumur 15 tahun pada Januari 2022 secara berulang hingga 20 Januari 2025," ucap Farman dalam konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, senin (3/2/2025).

"Jadi kejadian awalnya itu tersangka tidur sekamar dengan anak asuh, dan di tengah malam pelaku membangunkan korban, diajak ke kamar kosong dengan alibi memijat, dan ternyata malah melakukan hubungan badan," jelasnya.

“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan diurus jika melapor ke polisi,” imbuh Farman.

Aksi Sudah Dilakukan Sebelum Diceraikan sang Istri

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa tindakan itu ia lakukan satu bulan sebelum diceraikan oleh sang istri yakni S (41) karena alasan kekerasan, bahkan tersangka meninggalkan lima anak asuh perempuan, serta dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan.

 "Selama 3 tahun, tersangka menyetubuhi korban satu bulan 2 sampai 3 kali dan pernah dalam kurun waktu empat bulan korban disetubuhi atau dicabuli hampir setiap hari,” ujar dia.

Tersangka Dilaporkan Sang Istri

“Pada tanggal 30 Januari 2025, pelapor selaku ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Farman.

Usai penangkapan sejumlah barang bukti (BB) telah disita oleh pohak kepolisian, beberapa barang bukti berupa kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, miniset warna hitam, dan celana dalam milik korban.

Kini, tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka terncaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan untuk UU pidana kekerasan seksual mencapai 12 tahun. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow