Jual Bubuk Bahan Petasan, Pemuda di Blitar Dipastikan Lebaran di Bui
Polres Blitar mengungkap kasus tindak pidana bahan peledak (handak) dan meringkus satu orang tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
BLITAR, SJP - Seorang pemuda berinisial WC (21), warga Desa Jajar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dipastikan akan menjalani Hari Raya Idulfitri 1446 H di dalam tahanan Polres Blitar.
Pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini tertangkap tangan menjual bubuk mesiu untuk bahan pembuatan petasan di bulan Ramadan.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa bubuk mesiu dengan berat sekitar 3 kilogram kategori low explosive.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa belerang 5 kilogram, 31 selongsong petasan, 29 biji sumbu petasan, 3 baskom, timbangan digital, potasium, sendok nasi, booster, serbuk petasan, satu ponsel dan serbuk aluminium.
"Pada Sabtu 1 Maret 2024 pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku dengan inisial WC pekerjaan mahasiswa. Padanya kami amankan kurang lebih 3 kilogram bubuk mesiu dan sejumlah barang bukti yang lain," ucap AKBP Arif, Selasa (18/3/2025).
Dia menyebut, tersangka membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk mesiu melalui marketplace dan belajar meraciknya dari menonton tutorial di YouTube.
Berdasarkan pengakuannya, dia telah melakukan dua kali transaksi jual beli bubuk mesiu atau bubuk bahan petasan. Bubuk mesiu itu dijual seharga Rp300.000 per kilogram.
Dari penjualan bubuk mesiu itu dia mampu meraup keuntungan dua kali lipat. Sebab, biaya produksinya hanya Rp150.000 per kilogram. Karena itu dia mulai ketagihan menjual bubuk mesiu.
"Yang bersangkutan ini kami amankan saat COD. Dia ini ketagihan, karena untungnya banyak," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia yaitu UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

