Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal, DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Pengembangan Produk Unggulan Daerah
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi katakan raperda ini telah penuhi persyaratan secara formil sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Terbaru Raperda ini telah disetujui seluruh fraksi untuk segera dibahas. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna internal DPRD pada Senin (10/6).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan raperda ini telah memenuhi persyaratan secara formil sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Alhamdulillah, seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna internal menyetujui dan menyepakati dua raperda inisiatif dewan ini segera diusulkan untuk dibahas," kata Sofiandi.
Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini menjelaskan Raperda Pengembangan Produk Unggulan Daerah ini adalah usulan darinya.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melindungi dan mengembangkan produk unggulan desa dan kelurahan.
"Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Banyuwangi," imbuhnya.
Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah juga untuk menjaga kekayaan lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Selain Raperda Pengembangan Produk Unggulan Daerah DPRD Banyuwangi juga berencana membahas raperda Pembinaan Ideologi Pancasila.
Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila, digagas oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara. Bertujuan untuk menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat Banyuwangi.
Pembentukan kedua raperda tersebut merupakan langkah strategis DPRD Banyuwangi dalam mewujudkan masyarakat yang berkarakter Pancasila dan mandiri secara ekonomi.
What's Your Reaction?