Dugaan Pungli PTSL Desa Ngringin Nganjuk Dilimpahkan ke Inspektorat, Pelapor Siapkan Dokumen Lengkap
Dugaan pungutan liar program PTSL di Desa Ngringin, Nganjuk, terus bergulir. Pelapor menyiapkan dokumen PTSL, DD, dan ADD serta membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban.
NGANJUK, SJP – Pengaduan masyarakat yang disampaikan Dadung Dharmasila terkait dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk, akan segera dilimpahkan ke Inspektorat.
Dadung Dharmasila selaku pelapor menyatakan siap menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan, di antaranya dokumen PTSL, Dana Desa (DD), serta Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ngringin.
Saat ditemui di lobi Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dadung mengapresiasi kinerja Kejari Nganjuk dalam mengawal tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum perangkat Desa Ngringin.
Ia juga menyebut, berdasarkan materi laporan yang disampaikan, terlapor mengakui adanya pungli PTSL dengan nominal antara Rp1 juta hingga Rp2 juta yang dimintakan kepada warga, meski sebagian dana disebut telah dikembalikan.
“Saya tetap mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Nganjuk. Jika memang dilimpahkan ke Inspektorat, kami tetap akan mengawal dan menyiapkan seluruh dokumen, baik PTSL, DD, maupun ADD,” kata Dadung, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, kasus PTSL tersebut berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025. Dari sekitar 900 bidang tanah yang telah selesai disertifikatkan, biaya awal yang disepakati sebesar Rp500 ribu per bidang dan dikelola oleh kelompok masyarakat (pokmas) tanpa persoalan. Namun, setelah sertifikat selesai, sejumlah warga kembali dimintai uang hingga Rp1 juta dengan disertai intimidasi.
“Korban dimintai tambahan Rp1 juta saat pengambilan sertifikat. Jika tidak diberikan, sertifikat tidak diserahkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Dadung juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada oknum perangkat desa. Ia menyebut, terdapat arahan agar disiapkan amplop senilai Rp200 ribu untuk tanda tangan kepala desa, serta sekitar Rp100 ribu dan rokok untuk sejumlah pamong desa.
“Per bidang Rp1 juta dikalikan 900 bidang. Itu pun dipecah-pecah untuk menyiasati pemberian kepada oknum perangkat desa hingga kepala desa,” jelasnya.
Dadung memperkirakan potensi pungli PTSL dari 900 bidang tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Jika diambil sampel Rp500 ribu per bidang, totalnya bisa mencapai sekitar Rp450 juta. Ia juga menyebut, ada bidang tanah gogolan yang turut dimintai pungutan hingga Rp1 juta per bidang.
Ia berharap dengan dibukanya posko pengaduan, warga lain yang menjadi korban dapat segera melaporkan dugaan pungli PTSL tersebut.
“Kami berharap dengan didirikannya posko pengaduan, korban lainnya berani melapor,” tambahnya.
Dadung juga menegaskan agar masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran, meski mendapat tekanan atau intimidasi.
“Jangan takut untuk melapor. Kami membuka posko pengaduan. Jika ada yang berani mengintimidasi, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

