QRIS Warung Kopi Dipakai Bayar Parkir, Celah E-Parking Surabaya Dimanfaatkan Jukir Liar
Alih-alih menghentikan jukir liar, penerapan e-parking Surabaya justru dimanfaatkan oknum parkir ilegal dengan modus baru, menggunakan QRIS pribadi bahkan atas nama warung kopi.
SURABAYA, SJP – Penerapan sistem parkir elektronik (e-parking) di Surabaya yang digadang-gadang mampu menutup kebocoran retribusi ternyata belum sepenuhnya mematikan praktik juru parkir liar.
Alih-alih berhenti, aksi jukir ilegal justru beradaptasi dengan memanfaatkan celah digital, salah satunya dengan menggunakan QRIS pribadi, bahkan memanfaatkan QRIS tempat makan hingga warung kopi agar bisa menarik uang parkir dari masyarakat.
Fenomena tersebut pertama kali mencuat dari salah satu konten viral di sosial media yang menunjukkan seorang konten kreator di Surabaya membayar parkir menggunakan QRIS di Jalan Tunjungan.
Saat bukti transaksi dicek, uang tersebut ternyata tidak masuk ke Pemkot maupun Dishub, melainkan tertulis masuk ke rekening atas nama 'Warkop Emak Dwi' yang sontak memicu reaksi publik.
Merespon kejadian tersebut, Satsamapta Polrestabes Surabaya melakukan operasi penertiban di sejumlah titik kota dan berhasil mengamankan belasan jukir liar.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengungkapkan bahwa modus penggunaan QRIS pribadi untuk parkir merupakan pola baru yang mulai marak sejak awal 2026. Dalam dua hari operasi, polisi mengamankan total 18 jukir liar.
"Ini merupakan fenomena baru di Surabaya, QRIS pribadi dipergunakan untuk sarana pembayaran parkir masyarakat," ujar AKBP Erika, Rabu (21/1/2026).
Pada Selasa (20/1), petugas mengamankan 15 jukir liar yang beroperasi di sejumlah lokasi strategis, seperti Jalan Blauran, Mulyosari, Gayungan, dan kawasan Pasar Besar. Sehari sebelumnya, Senin (19/1), tiga jukir lainnya diamankan di wilayah Jalan Tanjung Anom.
"Perlu kami sampaikan bahwa QRIS para pelaku adalah QRIS milik pribadi yang digunakan sejak Januari 2026," kata Erika.
Lebih mencengangkan, QRIS yang digunakan tiga jukir tersebut tercatat atas nama sebuah warung kopi. QRIS itu dipakai untuk memungut biaya parkir dari pelanggan, sehingga tampak seolah-olah transaksi tersebut sah dan resmi.
Celah E-Parking dan Ilusi Legalitas
Penggunaan QRIS pribadi membuat praktik parkir ilegal terlihat modern dan legal di mata masyarakat. Tanpa karcis resmi dan tanpa identitas pengelola parkir dari pemerintah, uang parkir tetap mengalir, namun tidak masuk ke kas daerah.
Kondisi itu menunjukkan bahwa penerapan e-parking belum sepenuhnya diiringi dengan kontrol lapangan dan literasi publik yang memadai. Masyarakat kerap menganggap semua pembayaran berbasis QRIS sebagai bagian dari sistem resmi pemerintah.
Seluruh jukir liar yang diamankan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kota Surabaya tentang perparkiran.
"Kita akan tindak secara tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Erika.
Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana lain, maka penanganan kasus akan ditingkatkan dan kasus bisa dilmpahkan ke bagian Satreskrim.
Penindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, khususnya Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2), yang mengatur larangan pengelolaan parkir tanpa izin resmi.
AKBP Erika menegaskan bahwa jajaran Polrestabes Surabaya tidak akan bersikap setengah-setengah dalam menindak jukir liar, terlebih yang memanfaatkan celah kebijakan e-parking.
"Perintah Kapolrestabes Surabaya sangat tegas dan keras terkait jukir liar," tukasnya.
Ia memastikan patroli dan penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem parkir non-tunai yang tengah diterapkan.
Di tengah transisi menuju parkir digital, polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor jika menemukan praktik parkir mencurigakan.
"Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak segan menghubungi 110 jika menemui hambatan apapun," pungkas AKBP Erika. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

