Dugaan Pungli Pavingisasi SDN di Gondang, Dindik Nganjuk Klaim Belum Terima Laporan Resmi

Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan liar program pavingisasi di SDN wilayah Gondang, sementara iuran disebut telah dihentikan tanpa penjelasan sanksi lebih lanjut.

02 Mar 2026 - 21:32
Dugaan Pungli Pavingisasi SDN di Gondang, Dindik Nganjuk Klaim Belum Terima Laporan Resmi
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. (Ist/SJP)

NGANJUK, SJP – Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pavingisasi di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Gondang.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Evi Handayani, menyatakan secara administratif belum ada pengaduan yang masuk ke dinasnya.

Hal tersebut disampaikan Evi merespons informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan penarikan biaya kepada wali murid untuk pembangunan fasilitas sekolah.

“Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kami,” ujar Evi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, penanganan persoalan tersebut bukan menjadi ranah Bidang GTK. Menurutnya, bidang yang dipimpinnya lebih fokus menangani persoalan tenaga kependidikan, seperti disiplin guru dan pelanggaran etik lainnya.

“Kalau terkait SDN 2 Gondang itu bukan ranah kami. Yang menangani adalah Kabid SMP yang juga membawahi SD, atau bisa langsung ke Kepala Dinas,” tegasnya.

Evi menambahkan, Bidang GTK hanya menangani persoalan yang berkaitan dengan tenaga pendidik.

“Kami hanya menangani tenaga pendidik, misalnya jika ada pelanggaran disiplin,” imbuhnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi Suarajatimpost ke ruangan Kepala Bidang SMP, Munawir, belum membuahkan hasil.

Staf di kantor Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Jakarta dan dijadwalkan kembali ke kantor pada Jumat mendatang.

Sebelumnya, dugaan praktik pungli mencuat di SDN 2 Ngujung, Kecamatan Gondang. Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dinilai bersikap permisif terhadap persoalan tersebut karena tidak menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi, melainkan hanya melakukan pemanggilan lisan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Munawir, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan bahwa iuran tersebut telah dihentikan setelah pihaknya memanggil kepala sekolah.

“Sudah kami hentikan. Urusannya sudah selesai,” ujar Munawir melalui pesan singkat, Senin (27/1/2026).

Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan maupun potensi sanksi administratif atas dugaan pungutan tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow