Dugaan Pencemaran Lingkungan, KLH Awasi 5 Perusahaan di DAS Brantas
KLH menurunkan tim pengawas untuk memantau lima perusahaan di DAS Brantas. Hasil pengawasan menemukan dugaan pencemaran air dan pelanggaran dokumen lingkungan. Sanksi menanti perusahaan yang abai.
SURABAYA, SJP – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan ketat terhadap lima perusahaan yang beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas pada 20–23 Agustus 2025. Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya kualitas air di Sungai Brantas dan anak-anak sungainya.
Di PT EAN, tim pengawas menemukan perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan resmi, serta pembuangan limbah produksi dan pupuk hayati langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.
Sementara di PT MRI, pelanggaran mencakup pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan, pembangunan unit baru di luar dokumen UKL-UPL 2016, termasuk CO₂ Plant, tangki CO₂, CPU Plant, serta DDGS Plant. Selain itu, perusahaan ini juga belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Di PT ECA, aktivitas produksi sudah berhenti sehingga tidak ditemukan pembuangan limbah baru. Namun, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan.
Sedangkan di PT SGN, pelanggaran mencakup ketiadaan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah domestik dari fasilitas karyawan dan perkantoran, serta tidak adanya pengambilan sampel kualitas udara ambien. Pada unit yang lain, perusahaan ini juga kedapatan tidak memiliki tempat penyimpanan abu ketel yang sesuai standar dan belum melengkapi rincian teknis penyimpanan limbah B3.
“DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, Kamis (4/9/2025).
Sebagai langkah awal, tim PPLH memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan yang diawasi.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa tindakan awal berupa penutupan saluran limbah dan pemasangan papan pengawasan hanyalah permulaan.
“Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata. Jika tidak ada perubahan, sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya.
KLH/BPLH menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan di DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Upaya pengawasan dan penegakan hukum ini disebut sebagai bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya vital yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. (**)
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

