Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Mikutopia Batu, Banjir Lumpur dan Sirnanya Identitas Kota Apel

Usai menuai kecaman akibat kemacetan akut, kini persoalan mengarah pada dugaan kerusakan lingkungan pascabanjir yang menerjang kawasan tersebut pada 30 Maret 2026.

02 Apr 2026 - 08:00
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Mikutopia Batu, Banjir Lumpur dan Sirnanya Identitas Kota Apel
Anggota DPRD Kota Batu Khamim Tohari (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP– Polemik keberadaan destinasi wisata Mikutopia di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, kian meruncing. 

Usai menuai kecaman akibat kemacetan akut, kini persoalan lain muncul dan mengarah pada dugaan kerusakan lingkungan pascabanjir yang menerjang kawasan tersebut pada 30 Maret 2026. 

Peristiwa ini menjadi persoalan serius lantaran lokasi terdampak sejatinya merupakan zona pertanian produktif, sekaligus benteng terakhir perkebunan apel yang menjadi ikon fundamental Kota Batu.

Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, pada Kamis (2/4/2026), menyatakan telah menerima laporan warga yang mengindikasikan bahwa banjir tersebut bukanlah fenomena alam biasa. Sejumlah titik yang terendam dilaporkan tidak pernah mengalami banjir dalam sejarah sebelumnya.

“Saya sempat mendengar keluhan warga yang mengaku daerahnya tidak pernah banjir, namun setelah berdirinya wisata baru itu justru terjadi peristiwa tersebut. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Banjir yang dipicu curah hujan tinggi tersebut mengakibatkan luapan air bercampur lumpur yang menutup akses jalan hingga merendam permukiman warga di Desa Punten. Namun, sorotan utama tidak lagi tertuju pada faktor cuaca, melainkan pada dugaan degradasi daya serap tanah akibat alih fungsi lahan yang masif.

Khamim turut mengungkap adanya komitmen awal antara pihak pengelola dan Pemkot Batu terkait rasio pemanfaatan lahan, yakni 30 persen untuk bangunan fisik dan 70 persen wajib dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Namun hingga detik ini, realisasi kesepakatan tersebut dinilai masih bersifat klaim sepihak dan belum terverifikasi secara faktual di lapangan.

“Kalau memang ada perjanjian itu, harus dicek. Jangan sampai realisasinya melenceng dan justru berdampak ke lingkungan sekitar,” tegasnya.

Persoalan teknis di lapangan semakin memperkuat arus kritik. Akses masuk tunggal dinilai sangat tidak memadai, diperparah dengan kapasitas kantong parkir yang minim sehingga kendaraan kerap meluber ke bahu jalan saat musim liburan. Implikasinya, kemacetan di ruas Jalan Raya Tulungrejo–Punten kini berada pada titik jenuh.

“Dengan kondisi akses satu jalur, parkir tidak cukup, lalu kendaraan parkir di bahu jalan saat high season, ini jelas belum layak. Ditambah kondisi yang sudah crowded dan memicu kemacetan,” imbuhnya.

Di balik karut-marut teknis tersebut, isu eksistensial mulai mengemuka: tergerusnya lahan apel sebagai identitas Kota Batu. Lahan yang kini dikuasai Mikutopia sebelumnya adalah kawasan agrowisata petik apel di atas Tanah Kas Desa (TKD). Transformasi ini dinilai bukan sekadar pergeseran orientasi ekonomi, melainkan dekonstruksi simbol daerah secara sistematis.

Selama ini, apel bukan sekadar komoditas agraria, melainkan representasi branding utama Kota Batu. Saat lahan produktif terus dikonversi menjadi wisata modern, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka produksi, melainkan marwah dan identitas daerah.

Khamim menegaskan, menyusul munculnya rentetan persoalan mulai dari ancaman ekologis, kemacetan, hingga dugaan pelanggaran tata ruang, manajemen Mikutopia mendesak untuk memberikan klarifikasi transparan kepada publik.

“Di sini pihak manajemen harus bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai masyarakat dirugikan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” tandasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow