Pemkot Batu Buka Laporan Masyarakat, ASN yang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik akan Ditindak

Untuk menjamin aturan ini berjalan efektif, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran kepada Pemkot Batu. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

26 Mar 2025 - 20:45
Pemkot Batu Buka Laporan Masyarakat, ASN yang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik akan Ditindak
Ilustrasi kendaraan dinas Pemkot Batu (dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin ASN dengan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Tidak hanya mengandalkan pengawasan internal, Wali Kota Batu menguraikan pada Rabu (26/3/2025), bahwa Pemkot Batu juga membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika ada ASN yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi, silakan laporkan, dan kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025 yang mewajibkan seluruh ASN untuk menaati ketentuan penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan hanya boleh digunakan untuk tugas resmi atau layanan publik, seperti ambulans, BPBD, Satpol PP, pemadam kebakaran, dan pengaturan lalu lintas. ASN yang mendapat tugas selama cuti juga harus memiliki Surat Penugasan resmi dari pejabat berwenang.

Untuk menjamin aturan ini berjalan efektif, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran kepada Pemkot Batu. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Selain itu, Pemkot juga memastikan bahwa kendaraan dinas yang tidak digunakan selama cuti harus disimpan dengan aman, termasuk opsi parkir di Balai Kota Among Tani jika tidak memiliki tempat penyimpanan yang memadai.

“Kami tidak main-main dengan aturan ini. Laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi penting dalam menegakkan disiplin ASN di Kota Batu,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow