Dua Tersangka Pemerasan Pondok Pesantren di Kota Batu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian pada Sabtu (14/6/2025) menjelaskan bahwa kasus yang semula berangkat dari laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh kerabat pengurus pondok, berubah menjadi drama pemerasan yang menyeret nama Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu dan seorang wartawan.

14 Jun 2025 - 14:23
Dua Tersangka Pemerasan Pondok Pesantren di Kota Batu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Yohanes Lukman Adiwinoto saat tertangkap setelah melakukan pemerasan di salah satu pondok pesantren di Kota Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus pemerasan yang menjerat seorang oknum wartawan dan pejabat publik di Kota Batu.

Penyidik Polres Batu secara resmi melimpahkan dua tersangka, Yohanes Lukman Adiwinoto (40) dan Fuad Dwiyono (51), ke Kejaksaan Negeri Batu beserta barang bukti atau Tahap 2 pada Kamis (12/6/2025). 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren di Kota Batu, dengan modus memanfaatkan kasus pencabulan yang tengah diselidiki.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian pada Sabtu (14/6/2025) menjelaskan bahwa kasus yang semula berangkat dari laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh kerabat pengurus pondok, berubah menjadi drama pemerasan yang menyeret nama Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu dan seorang wartawan.

Dalam prosesnya, tersangka Fuad sebagai pejabat P2TP2A diduga memfasilitasi komunikasi antara keluarga korban dan pihak pondok, yang kemudian menjadi celah untuk menjalankan aksi pemerasan bersama tersangka Lukman.

“Jadi kedua tersangka sempat meminta uang sebesar Rp150 juta untuk menyelesaikan perkara. Bahkan, pada kesempatan lain, Lukman kembali mengajukan permintaan dana fantastis hingga Rp340 juta dengan berbagai dalih, termasuk pemulihan nama baik pondok di media,” urainya.

Lebih lanjut, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Batu, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Malang untuk proses persidangan.

Tak hanya pelimpahan, kedua tersangka juga langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Malang. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan bersama,” imbuhnya.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau lebih, tergantung pasal yang digunakan dalam dakwaan utama. Sementara itu, Kejaksaan menyatakan siap membawa kasus ini hingga ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum atas penyalahgunaan wewenang dan profesi untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena menyeret dua tokoh yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat – seorang wartawan dan pejabat layanan anak dan perempuan. Kini, masyarakat menanti proses persidangan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dinilai mencederai kepercayaan publik tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow