Pria di Gresik Kepergok Curi Pakaian Dalam Wanita, Ini Motifnya
Terekam kamera CCTV kepergok sedang mencuri pakaian dalam wanita di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Aksi pria di Gresik viral di media sosial (medsos) hingga tertangkap jajaran tim Resmob Polres Gresik.
GRESIK, SJP — Seorang pria berinisial RAS (27) asal warga Kabupaten Lamongan, terekam kamera CCTV kepergok sedang mencuri pakaian dalam wanita di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Aksi pria tersebut viral di media sosial (medsos) hingga tertangkap jajaran tim Resmob Polres Gresik.
Di hadapan petugas, RAS mengaku nekat beraksi mencuri pakaian dalam wanita untuk memenuhi hasrat fantasi seksual.
"Pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan karena dorongan fantasi seksual dan barang-barang hasil curian disimpan di kamar rumahnya," kata Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Selasa (25/11/2025).
Ipda Andi mengatakan, aksi pelaku terungkap saat korban merasa kehilangan salah satu jemuran pakaian dalamnya, pada Sabtu (8/11/2025) siang.
Korban mengecek melalui rekaman CCTV tetangga, nampak seorang pria berjaket hitam, berhelm putih, dan mengendarai sepeda motor berwarna merah berhenti tiba-tiba kemudian mengambil pakaian dalam tersebut.
Rekaman CCTV tersebut viral di medsos hingga dilakukan penyelidikan oleh jajaran tim Resmob Polres Gresik.
Dari hasil penelusuran, Tim Resmob Polres Gresik menemukan nomor polisi kendaraan pelaku bernama RAS (27) warga Kabupaten Lamongan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya mencuri bra milik korban di wilayah Randuagung, Kebomas.
"Pada Jumat (21/11/2025) sore, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik," jelasnya.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, sepeda motor, helm warna putih, jaket hoodie warna hitam, sandal selop hitam–putih, dan empat bra hasil curian dengan berbagai warna.
"Semua barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

