Dua Pencuri Kayu di Kawasan Perhutani Gresik Diringkus Polisi

Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian 17 kayu gelondongan jenis sono. Aksi kedua pelaku kepergok oleh Edi Purwono selaku mantri hutan wilayah Panceng saat melakukan patroli rutin bersama.

19 Jun 2024 - 22:00
Dua Pencuri Kayu di Kawasan Perhutani Gresik Diringkus Polisi
Dua pelaku pencuri kayu Sono di kawasan perhutani Wotan Gresik diamankan polisiiamankan polisi

Gresik, SJP – Dua pelaku pencuri kayu gelondongan jenis sono di kawasan Perhutani, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik diringkus polisi.

Mereka adalah Ahmad Badri (37), asal Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah dan Sholahuddin (43), asal Desa Wotan, Kecamatan Panceng.

Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian 17 kayu gelondongan jenis sono. Aksi kedua pelaku kepergok oleh Edi Purwono selaku mantri hutan wilayah Panceng saat melakukan patroli rutin bersama.

Aksi pencurian kayu milik negara tersebut terjadi pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu pelapor Edi Purwono selaku mantri Hutan wilayah Panceng melihat ada mobil pikap mencurigakan di Jalan Daendles Desa Wotan Kecamatan Panceng tepatnya pada petak 92.i.

Pelapor kemudian mendekati mobil tersebut karena masuk dalam wilayah Perhutani. Pelapor bertemu dengan salah satu pelaku Ahmad Badri dalam kondisi selesai menebang pohon jenis sono keling. Sebagian kayu gelondongan sudah dimuat ke dalam mobil pikap.

Kepada pelapor, pelaku Ahmad Badri mengaku jika penebangan kayu dilakukan atas perintah dari pelaku Sholahuddin yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Wotan dan Karang Taruna Wotan.

Usai mendengar pernyataan tersebut, pelapor menanyakan kepada ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Wotan Didik Ah Sihabul Milah, setelah dikonfirmasi ke pihak karang taruna dan aliansi ternyata Sholahudin hanya menjadikan karang taruna dan aliansi sebagai kedok atau alasan untuk menebang pohon.

Pelaku Ahmad Badri juga tidak bisa menunjukan surat izin penebangan pohon. Atas kejadian tersebut, petugas Perhutani akhirnya melapor ke Polsek Panceng guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Panceng Iptu Nasuka saat dikonfirmasi membenarkan kejadian terebut. Bahwa ada laporan masuk ke Polsek Panceng terkait pencurian pohon milik Perhutani dan kini telah ditangani Polres Gresik.

"Laporan masuk Polsek Panceng dan ditangani Polres Gresik," kata Nasuka.

Akibat perbuatan kedua pelaku yang telah melakukan penebangan kayu Sono di kawasan Perhutani, Desa Wotan, Kecamatan Panceng tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.819.000. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow