Aksi Curanmor di Boyolangu Tulungagung Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari Lima Jam
Tersangka pelaku berhasil diamankan polisi di sebuah warung kopi di desa yang sama dengan lokasi pencurian.
TULUNGAGUNG, SJP - Aksi pencurian sepeda motor di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Berbekal rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (19/12/2025), sekira pukul 16.00 WIB, di depan teras rumah warga Dusun Prayan, Desa Sobontoro.
Dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang diketahui berinisial FBA (20), warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang berdomisili di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, membawa kabur sepeda motor milik Emmy Hasanah, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, yang tengah terparkir di depan rumah rekannya.
Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Puji, menjelaskan, pihaknya menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor dari warga sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari para saksi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi-saksi. Saat itu juga diketahui adanya CCTV yang merekam jelas wajah pelaku saat mengambil motor milik korban,” ujar AKP Retno Puji, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi pencurian dilakukan secara spontan. Saat itu pelaku berjalan kaki dari tempat tinggalnya menuju Desa Sobontoro. Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dalam kondisi sepi dengan kunci kontak masih menancap. Pelaku kemudian mendorong sepeda motor keluar gang dan menghidupkannya sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku di wilayah Kedungwaru dan bertemu dengan orang tua pelaku. Namun, saat itu pelaku tidak berada di rumah sehingga pencarian dilanjutkan bersama keluarga.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, kami mendatangi rumahnya dan bertemu orang tua pelaku. Karena yang bersangkutan tidak ada di rumah, kami melakukan pencarian dan akhirnya menemukan pelaku berada di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro bersama sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti sepeda motor kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Boyolangu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan. Sepeda motor hasil curian rencananya akan digunakan untuk keperluan transportasi pribadi.
“Keterangan sementara dari pelaku, ini merupakan aksi pertama dan motor tersebut rencananya akan digunakan sendiri,” tambah AKP Retno.
Saat ini, kasus pencurian sepeda motor tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Boyolangu. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menancap guna mencegah tindak kejahatan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

