Ratusan Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi Idulfitri, 4 Orang Hirup Udara Bebas
Total warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK I) Idulfitri tahun ini sebanyak 475 orang. Besaran remisi yang diterima berbeda-beda. Ada 127 orang warga binaan menerima remisi 15 hari, 322 orang menerima 1 bulan, 21 orang menerima 1 bulan 15 hari, serta 5 orang memperoleh 2 bulan pengurangan masa pidana.
KEDIRI, SJP - Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri ( Lapas Kediri) melenggang bebas, setelah menerima remisi khusus di momen Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Lapas Kediri Solichin mengungkapkan, di momen Hari Raya Idulfitri Tahun 2026 ada ratusan warga binaan yang menerima remisi.
Total warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK I) Idulfitri tahun ini sebanyak 475 orang. Besaran remisi yang diterima berbeda-beda.
Ada 127 orang warga binaan menerima remisi 15 hari, 322 orang menerima 1 bulan, 21 orang menerima 1 bulan 15 hari, serta 5 orang memperoleh 2 bulan pengurangan masa pidana.
Selain Remisi Khusus I (RK I) yang merupakan pengurangan masa pidana, terdapat pula 4 orang warga yang menerima Remisi Khusus II (RK II).
Mereka yang menerima RK II merupakan warga binaan yang setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada hari raya, setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi.
Solichin mengungkapkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Momentum Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi penguat motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," jelasnya, Sabtu, (21/3/2026).
Besaran remisi diberikan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani serta pemenuhan syarat pembinaan. Mereka yang menerima remisi adalah warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Para penerima remisi, setelah verifikasi, dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
"Program pembinaan di Lapas Kediri pun akan terus dioptimalkan guna mendukung proses reintegrasi sosial secara berkelanjutan," tambahnya.
Adapun para penerima remisi mencakup 303 narapidana tindak pidana umum (pidum), serta 167 narapidana tindak pidana khusus (pidsus) berdasarkan PP 99, yang terdiri dari 159 kasus narkotika, 9 kasus korupsi. Selain itu, terdapat 1 narapidana pidsus berdasarkan PP 28 yang turut diusulkan menerima remisi.
Saat ini di Lapas Kediri penghuni mencapai 886 orang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 579 narapidana dan 307 tahanan. Jumlah itu hampir 3 kali lipat dari kapasitas asli Lapas yakni 354 orang. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

