DPRKPP Nganjuk Berikan Bantuan 315 Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
verifikasi lapangan dan proses pendataan calon penerima bantuan telah dilakukan sejak awal tahun 2025.
NGANJUK, SJP - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) memberikan bantuan 315 unit rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk warga kurang mampu pada tahun anggaran 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan angka rumah tidak layak huni (RTLH) dan meningkatkan kualitas hunian yang sehat dan layak bagi warga kurang mampu.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Perkim Nganjuk, Mashudi Nurul Huda melalui Kepala Bidang Perumahan Agus Suharianto di ruangan kerjanya menyampaikan, verifikasi lapangan dan proses pendataan calon penerima bantuan telah dilakukan sejak awal tahun 2025.
"Dari hasil pendataan, kami tetapkan 315 rumah MBR yang memenuhi syarat teknis dan administratif untuk menerima program bantuan peningkatan kualitas rumah," ujarnya., Rabu (25/6/2026)
Bantuan yang diberikan berupa stimulan bahan bangunan dan tenaga kerja, menurut Agus, dengan skema swadaya oleh masyarakat.
"Prinsipnya adalah gotong-royong. Pemerintah membantu sebagian, sisanya ditopang melalui partisipasi warga yang mendapatkan program," tambahnya.
Lanjut Agus, program ini juga akan melibatkan pengawasan ketat agar proses rehabilitasi rumah berjalan tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis.
"Harapannya, dengan adanya program ini, kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat," ucapnya.
Disinggung penerimaan masyarakat berpeghasilan rendah (MBR) apa persyaratannya, Agus menjelaskan, dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK tersendiri, akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh surat pernyataan dari desa setempat.
Kendatipun kelayakan teknis terhadap kondisi bangunan calon penerima bantuan, Agus mengatakan, bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan sementara, toko, gudang atau kandang. Dan juga Identifikasi layak menerima bantuan disertai dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan.
“Kami memberikan bantuan simbolis kepada penerima bantuan stimulan, bagi warga yang benar-benar kurang mampu,” ungkap Agus.
Selain itu, DPRKPP juga menggandeng pemerintah desa agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan perumahan lainnya seperti dari Kementerian PUPR.
Pelaksanaan fisik program ini ditargetkan dimulai pada triwulan kedua tahun 2025, setelah seluruh proses lelang dan administrasi anggaran rampung. (ADV)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

